MALAYSIA – Siti Aisyah, salah satu warga negara Indonesia yang dituduh terlibat dalam pembunuhan saudara tiri pemimpin Korut dibebaskan setelah jaksa menarik dakwaan terhadapnya.
Sementara warga negara Vietnam, Doan Thi Huong yang juga didakwa dengan pembunuhan itu masih tetap di pengadilan pada Senin (11/3/2019).
Sebuah kendaraan dari kedutaan Indonesia di Malaysia, dilaporkan Aljazeera, terlihat membawa Siti Aisyah dari pengadilan setelah seorang hakim mengumumkan pembebasan tersebut.
Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, mengatakan Siti Aisyah bersyukur telah dibebaskan.
“Dia sangat senang. Siapa saja yang dipenjara selama dua tahun, tentu saja dia menangis. Air mata kegembiraan,” kata Gooi.
Siti Aisyah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan agen beracun, yang dikenal sebagai VX, di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Dia adalah saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang dilaporkan berselisih dengan rezim dan tinggal di pengasingan.





