Siti Aisyah Dapat Perlindungan Hukum dari KBRI

Siti Aisyah/ The Star

JAKARTA – Setelah Tim Perlindungan WNI dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur didampingi pengacara bertemu Siti Aisyah, Sabtu (25/2/2017) kemarin, KBRi memastikan  Siti Aisyah akan mendapat perlindungan hukum.

“Dengan telah disetujuinya pendampingan pengacara oleh Siti Aisyah (SA), Wakil KBRI menyampaikan kepada pihak Malaysia agar ke depan setiap perkembangan yang terkait dengan Siti dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Diizinkannya  KBRI untuk menemui Siti merupakan tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam.

Pertemuan dilakukan dalam 2 tahap.Tahap pertama wakil KBRI melalukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap kedua, pejabat kekonsuleran menemui SA.

Menurut dia, dari hasil verifikasi terkonfirmasi bahwa sidik jari SA sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini. Lebih lanjut Iqbal menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan SA, pejabat kekonsuleran KBRI memastikan kondisi kesehatan SA, meminta persetujuan SA untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk, menjelaskan hak-hak hukum SA.

Siti  kini dalam keadaan sehat berada dalam tahanan setelah ditangkap karena diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara.

Advertisement