Siti Aisyah, Terduga Pembunuh Kim Jong-Nam Bukan TKI di Malaysia

Ilustrasi para wartawan menunggu proses otopsi jenazah Kim Jong-nam di Rumah sakit di Kuala Lumpur/ CNN

JAKARTA – Setelah melakukan penelusurn, BNP2TKI melaporkan jika Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam bukanlah seorang TKI di Malaysia.

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, mengatakan namun pihaknya hingga saat ini belum didapat informasi lengkap mengenai mengapa Siti Aisyah datang ke Malaysia, apa yang dilakukannya, serta bagaimana bisa sampai disangka terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Sebab, KBRI Kuala Lumpur belum mendapatkan akses kekonsuleran untuk bertemu Siti Aisyah.

“Sesuai ketentuan Malaysia, akses kekonsuleran biasanya diberikan setelah satu minggu karena dalam masa siasatan (pemeriksaan) tersangka belum boleh ditemui oleh Perwakilan RI maupun lawyer,” ungkap Nusron.

Meski demikian, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah. KBRI akan menyiapkan dua tim kuasa hukum untuk memberikan pembelaan kepada WNI yang menghadapi masalah hukum seperti dituduh melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati seperti pembunuhan, pemilikan senjata api secara ilegal, penculikan dan perdagangan narkotika.

Sementara itu Sekretaris Utama BNP2TKI, Hemono meminta agar masyarakat tidak membuat spekulasi sampai ada kejelasan permasalahan yang sebenarnya.

“Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan. Diimbau juga kepada masyarakat dan juga media tidak menyampaikan informasi yang sifatnya spekulatif,” paparnya, seperti dilansir Merdeka.com, Jumat (17/2/2017).

Diketahui Siti Aisyah jadi pelaku kedua yang diduga melakukan aksi pembunuhan Kim Jong-nam di bandara KLIA, Malaysia yang diakui polisi Malaysia juga tertangkap rekaman kamera CCTV. Ia diketahui sebagai WNI dari paspornya, yang menunjukan paspor Indonesia yang dikeluarkan di Jakarta Barat, dan ia terlahir di Serang, Banten.

Advertisement