SLK Bikin Takut Kawin

Bung Karno mengingatkan, bangsa Indonesia jangan takut kawin. Bahkan tahun 1963 pernah bilang, RI harus menikahi Nyai Rara Kidul.

HADITS Nabi mengatakan, menikahlah bila mampu. Bung Karno juga pernah bilang, insinyur Indonesia kalah sama tukang becak. Insinyur untuk nikah harus punya materil dulu, sedangkan tukang becak yang penting punya onderdil. Tapi di DKI Jakarta kini, gara-gara aturan Pemprov DKI, bisa-bisa orang jadi takut menikah. Soalnya harus melampirkan bukti Sertifikat Layak Kawin (SLK) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.

Aturan itu sebetulnya berlaku sejak tahun 2018. Calon pengantin (Catin) di DKI Jakarta harus memiliki sertifikat Layak Kawin terbitan Dinas Kesehatan DKI. Tapi ternyata aturan itu tidak ngefek, karena KUA tak pernah mensyaratkannya. Bagi kantornya para penghulu ini, yang penting Catin memenuhi rukun dan syaratnya orang menikah, titik!

Dalam Islam, untuk menjadi suami istri harus memenuhi  tiga rukun nikah, yakni: 1. Sigat (akad nikah antara wali dan mempelai laki-laki), 2. Wali, 3. Dua orang saksi. Asal ketiganya telah memadai sehingga dinyatakan sah, pihak KUA  lalu menerbitkan surat nikah itu untuk kedua mempelai. Dan mulai bulan Nopember 2018 lalu, kedua mempelai memperoleh juga Kartu Nikah berukuran mirip KTP.

Sedangkan ketentuan administrasi, KUA memberikan 14 syarat yang harus dipenuhi kedua mempelai. Di antaranya adalah, 1.Surat keterangan untuk nikah (model N1), 2. Surat keterangan asal-usul (model N2), 3. Surat persetujuan mempelai (model N3), 4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4), 5. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar.

Dari sisi medis disebutkan misalnya, Catin harus melampirkan bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat. Khusus di DKI Jakarta sejak tahun 2018 lalu ada tambahan, yakni: SLK yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Puskesmas).

Tapi faktanya, pihak KUA di 5 wilayah Ibukota dan Kabupaten Kep. Seribu, tak pernah menanyakan surat semacam itu. Bisa sosialisasi dari Pemprov yang kurang, atau pihak KUA yang menafikannya. Karena memang tak ada sanksi mengikat yang diterima KUA maupn Catin bila melanggarnya.

Tujuan SLK tersebut sebetulnya baik, yakni untuk menciptakan generasi penerus yang sehat. Karenanya Catin diperiksa secara medis, sehingga diketahui mengidap penyakit yang membahayakan atau tidak, untuk pasangan dan keturunannya. Jika ternyata berpenyakit, SLK takkan dikeluarkan. Maksudnya tentu saja, agar pasangan itu tidak menikah. Sebab jika punya anak, bisa menciptakan generasi penyakitan bahkan cacat. Pada gilirannya nanti, tak hanya membebani keluarga, tapi juga Pemda (negara).

Tapi efektifkah aturan itu? Faktanya, KUA tak pernah menanyakan SLK. Dan pihak Dinas Kesehatan juga tak bisa memberikan sanksi apa-apa, sehingga tepatnya SLK itu sekedar imbauan belaka. Dipatuhi bagus, dilanggar juga takkan diurus. Bahkan pihak MUI sendiri mengkritik aturan Gubernur Anies ini. Menurut Muhammad Cholil Nafis Ketua Dewan Dakwah MUI, Islam tak pernah melarang orang menikah karena punya penyakit. Selama ia mampu menjalankan kehidupan berkeluarga dalam hubungan suami istri,  tak ada masalah.

Jika KUA pakai rujukan SLK, sama saja mempersulit orang hendak menikah. Bagi Catin sendiri, dalam kondisi LKMD (Lamaran Keri Meteng Disik) alias hamil duluan, yang penting bukan layak menikah, tapi layak dan harus dinikahkan. Sebab menunda-nunda pernikahan, sama saja memperpanjang rasa malu keluarga. Meskipun, KUA sendiri tak semudah itu menikahan muda-mudi korban kecelakaan ranjang.

Menikah atau berkahwin kata orang Malaysia, merupakan sunah Nabi. Beberapa hadits mengatakan, menikahlah kamu bila mampu. Jika tidak mampu lebih baik berpuasa, karena berpuasa itu bisa meredakan nafsu (syahwat). Dalam hadits yang lain juga dikatakan, menikahlah karena Nabi bangga dengan umatnya yang banyak.

Bicara soal kemampuan menikah, Bung Karno tahun 1960-an pernah mengatakan, tukang becak lebih gede nyalinya ketimbang para insinyur. Insinyur harus punya rumah dan penghasilan tetap, sedangkan tukang becak, modal tikar pun jadi. Dengan kata lain, insinyur lebih mementingkan materil, sedangkan tukang becak yang penting onderdil.  Bahkan Bung Karno pada 23 September 1963 pernah mengatakan, RI harus menikah dengan Nyai Rara Kidul, maksudnya: untuk mencintai kelautan. (Cantrik Metaram).

 

 

 

Advertisement