
MUSIBAH beruntun di wilayah DKI Jakarta pekan ini yakni meledaknya pipa gas di mal Taman Anggrek, Rabu (20/2) dan terbakarnya 18 kapal motor di Pelabuhan Perikanan Samudera, Sabtu (23/2), membuktikan, diabaikannya prosedur keselamatan kerja.
Ledakan saluran pipa gas di mal yang berlokasi di Kec. Grogol Petamburan , Jakbar itu mengakibatkan enam karyawan terluka, sementara dalam kebakaran kapal di Muara Baru, paling tidak dua orang dilarikan ke rumah sakit akibat sesak nafas karena menghirup asap tebal hitam saat mencoba mendekat lokasi kebakaran.
Dalam kasus kebakaran kapal, si jago merah mengamuk sejak Sabtu siang pukul 15.30 hingga sekitar pukul 22.00, menurut Kapolres Pelabuhan Tg. Priok AKBP Reynold E Hutagalung, berawal dari pengelasan listrik di tatakan mesin penyedot air KM Arta Mina Jaya.
Terjadi percikan api saat pengelasan sehingga menimbulkan kebakaran yang langsung merambat ke kapal-kapal lainnya. Saat itu tercatat ada ratusan kapal dan tongkang yang berada di pelabuhan Nizan Zahman, Muara Baru.
Menurut saksi mata, api merambat begitu cepatnya akibat tiupan angin kencang, menghanguskan belasan kapal lainnya, sementara para awak kapal lansgung berlompatan, menghindari amukan api.
Seluruh kapal yang terbakar adalah kapal penangkap aikan terbuat dari kayu, ada yang berukuran besar dan ada yang kecil. Paling tidak, 90 personil Sudin Pemadan Kebakaran Jakut dikerahkan, termasuk 20 unit pemadam kebakaran dan dua unit bantuan Sudin Pemadam Kebakaran Jakbar.
Sampai hari ini, Minggu (24/2), aparat pemadam kebakaran masih berupaya mendinginkan kapal-kapal yang terbakar sehingga api tidak berkobar lagi.
Sedangkan dalam kasus meledaknya pipa gas di mal Taman Anggrek, menurut Menurut Kapolres Jakbar, Kombes Hengky Haryadi, satu dari tiga unit pipa gas yang sedang dibongkar untuk keperluan renovasi, tidak ditutup sesuai prosedur keselamatan.
Polres Jakbar melibakan 16 saksi di TKP dan tiga saksi ahli untuk menyelidiki penyebab terjadinya ledakan pipa gas di mal tersebut yang terjadi beberapa saat setelah jam buka mal, pukul 10.30 pagi.
Sedangkan Saksi Ahli dari Pertamina, Rainier Gultom menyebutkan, prosedur penutupan pipa harus dilakukan dalam dua tahap yakni menutup saluran dengan plat penutup dan menutup tuas saluran gas.
Ternyata, hanya dua pipa saluran gas yang ditutup dengan penutup (flange), sedangkan satu pipa saluran gas lagi hanya ditutup tuasnya saja.
“Cara itu, tidak sesuai prosedur, sehingga memicu ledakan, “ tuturnya.
Lagi pula, pipa yang tidak ditutup sempurna itu ditinggalkan begitu saja oleh teknisi tanpa memberitahukan pada karyawan gerai makanan yang kemudian membukanya, sehingga gas
mengalir dari pipa.
Sementara itu 280 bangunan atau sepertiga gedung-gedung berlantai tinggi (total 914 unit), menurut Kasi Perencanaan Teknis Dinas Penanggulangan Kebakaran adan Penyelamatan DKI Jakarta, Sri Muji, belum memenuhi persyaratan keselamatan.
Sesuai Perda DKI Jakarta no. 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, setiap pemilik, pengguna atau badan pengelola bangunan wajib menyediakan sarana penyelamatan, akses pemadam kebakaran dn manajemen penyelamatan kebakaran.
Musibah demi musibah bakal menyambangi, jika aparat berwenang lalai dan abai terhadap prosedur keselamatan di lingkup kerja masing-masing.




