BANTUL – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga kiniĀ masih memberlakukan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda lebih dari sepekan lalu.
Kepala BPBD Bantul Dwi Daryanto mengatakan pertimbangan status tersebut belum dicabut karena masih banyak daerah-daerah yang memerlukan penanganan untuk tanggap darurat karena dampak kejadian bencana.
Menurut dia, BPBD Bantul sebelumnya sudah menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 18 Maret atau sehari setelah kejadian banjir dan tanah longsor akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Bantul pada Minggu (17/3/2019).
Sesuai ketentuan, status tanggap darurat tersebut berlaku selama seminggu dan dapat diperpanjang waktunya tergantung proses penanganan lokasi terdampak bencana, namun demikian BPBD masih memberlakukan tanggap darurat atau diperpanjang selama dua minggu.
“Sehingga harapan kita dalam dua minggu itu bisa maksimal untuk penanganannya, setelah itu baru kita beralih ke masa transisi pemulihan, karena kan penanganan bencana itu siklusnya dari siaga darurat, tanggap darurat dan transisi ke pemulihan, jadi tiga tahapan itu,” katanya, dilansir Antara, Jumat (29/3/2019).





