BANDUNG – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, akan mengatur jam kerja peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit (RS) sebagai langkah untuk mencegah terjadinya perundungan.
Budi menjelaskan bahwa pengaturan ini akan dilakukan melalui kerja sama formal antara RS yang berada di bawah kementerian dan fakultas kedokteran.
“Supaya kita juga bisa bantu mengatur jam kerja dokternya. Karena dokternya ini kan sebelumnya bukan pegawai kita, jadi susah ngaturnya,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).
Setelah kesepakatan tercapai dengan fakultas kedokteran, RS di bawah kementerian akan membuat kontrak dengan seluruh peserta PPDS agar mereka mengikuti aturan jam kerja yang wajar, termasuk pengaturan lembur.
“Tujuannya agar ada berapa kali. Kita, kan, kerja ada batas, ya. Seminggu berapa kali. Kalau ada lembur, besoknya bisa datang siang. Jadi, tidak ada kerja berlebihan,” katanya.
Budi menambahkan, rumah sakit di bawah kementerian yang diarahkan menjalin kerja sama dengan fakultas kedokteran diminta dijadikan satu agar kebijakan bisa seragam.
“Kalau dulu sendiri-sendiri, sekarang jadi satu semua aja, biar aturannya sama,” ujarnya.
Budi juga mengapresiasi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang cepat mengambil tindakan terhadap kasus perundungan yang ditemukan.
“Bagus itu Unpad, sudah ketahuan, tidak usah disuruh langsung bisa disanksi. Itu hebat,” ucapnya.
Dekan FK Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menekankan bahwa selain memberikan sanksi, pihaknya juga berusaha mencari akar masalah perundungan yang terjadi di lingkungan kedokteran.
“Kalau dulu itu tidak berbau finansial. Misal, angkatan saya datang terlambat, hukumannya suruh buat status pasien 10 orang. Tapi itu positif, kan. Nah, karenanya kita harus cari penyebabnya dan cari solusinya, kita harus berantas,” ujarnya.
Sebagai solusi, FK Unpad bersama RS, khususnya Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, telah mengidentifikasi masalah dan berencana memberikan insentif kepada peserta PPDS yang juga bekerja melayani pasien.
“Karena dokter residen itu sekolah tapi dia juga bekerja melayani pasien. Nah, itu, kan, harus diapresiasi. Mungkin mereka akan diberikan insentif. Kan, mereka tidak dapat uang dari mana-mana, sedangkan dia di (RS)Â Hasan Sadikin menjalankan tugas, makan minum, dan sebagainya keluar segala macam,” tuturnya.
Selain itu, pengaturan jam kerja juga akan lebih efisien dan manusiawi, seperti memberikan istirahat setelah tugas malam.
“Misal, mereka jaga malam ini, itu diharuskan istirahat besoknya dan lain sebagainya. Jadi, itu yang kita kerjakan yang mampu kita selesaikan,” ujarnya.
Selain itu, dibentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan di Fakultas Kedokteran dan RSHS sebagai tim penyuluh, pusat aduan, dan penyelidik dugaan perundungan. Komisi ini juga memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami juga melakukan pendampingan, termasuk hukum pada korban. Kalau pelaku walau dia tercatatnya bagian dari kampus, kami lepas tangan, siapa suruh mem-bully (melakukan perundungan),” katanya.
Saat ini, di bawah PPDS Unpad, dugaan perundungan terungkap di dua departemen, yaitu bedah saraf dan urologi. Di departemen bedah saraf, 10 orang telah diberikan sanksi, sementara satu dosen masih menunggu sanksi. Di departemen urologi, tujuh pelaku telah menerima surat peringatan dari fakultas.




