
JEDDAH – Jenazah warga negara Indonesia (WNI), Sivayolanda Maman Rukma (SMR) yang meninggal di Jeddah pada 7 Agustus 2018 lalu hingga saat ini belum bisa dimakamkan.
Hal tersebut karena terkendala persetujuan dari pihak keluarga, karenanya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus berkordinasi dengan instansi berwenang di Tanah Air untuk menelusuri keluarga almarhumah.
KJRI Jeddah mengatakan dalam rilisnya, WNI asal Sumedang, Jawa Barat, tersebut dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Umum King Abdulaziz Jeddah, pada 7 Agustus 2018.
Pihak rumah sakit menyatakan, SMR masuk Rumah Sakit King Abdulaziz Jeddah dan dirawat sejak 16 Mei 2018 karena menderita sakit komplikasi.
Tim KJRI telah beberapa kali mendatangi rumah sakit untuk berkoordinasi terkait penanganan jenazah. KJRI memperoleh izin pengurusan pemakaman jenazah pada tanggal 20 September 2018, akan tetapi pemakaman tidak bisa segera dilakukan mengingat pihak keluarga yang sampai saat ini tidak kunjung ditemukan.
Sementara Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengatakan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Arab Saudi, jenazah seseorang dapat dikebumikan/dimakamkan oleh Pemerintah Arab Saudi jika dalam kurun waktu dua bulan sejak tanggal kematian jika tidak ada tanggapan dari ahli waris atau pihak keluarga.
“Nah, ini sudah menginjak bulan keempat, artinya sudah melewati batas toleransi jenazah belum bisa dimakamkan karena pihak keluarganya belum ditemukan,” ujar Konjen Hery.
Oleh karena itu, Konjen memerintahkan Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI untuk berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk meneruskan berita duka cita tersebut kepada pihak keluarga, sekaligus mengupayakan surat izin pemakaman jenazah almarhumah di Arab Saudi yang ditandatangani oleh ahli waris dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
“Namun dari hasil komunikasi kami dengan Tim Imigrasi, SMR tidak pernah terdaftar sebagai warga atau penduduk sesuai alamat tersebut, dan warga setempat juga tidak mengenal nama dan wajah almarhumah dalam foto yang kami kirimkan,” imbuh Konjen.
Konjen mengingatkan, khususnya WNI yang akan bepergian dan bekerja di luar negeri, agar jangan sekali-kali melakukan pemalsuan data identitas dalam dokumen, baik itu paspor maupun KTP.




