JAKARTA – Persyaratan jaminan Rp25 juta untuk pengajuan pembuatan paspor bagi warga pemohon paspor yang akan bekerja atau jalan-jalan ke luar negeri telah dicabut Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut dilakukan karena menurut Juru Bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, sejak diberlakukan, banyak respons negatif dari masyarakat pada aturan ini.
“Mulai hari ini dicabut, setelah melalui pertimbangan dan memperhatikan media massa, banyak masyarakat yang tidak setuju dan malah diplintir jadi muncul banyak sentimen negatif,” kata Agung Sampurno, Senin (20/3/2017), dilansir CNN Indonesia.
Kebijakan tersebut diberlakukan , belum sebulankarena banyaknya penyalahgunaan paspor untuk kepentingan perdagangan manusia ke luar negeri dan pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal. Para korban kebanyakan pergi ke luar negeri namun menggunakan tujuan wisata dan umrah.
Pada 2016 lalu muncul laporan 416 warga negara Indonesia ditahan di Jeddah, Arab Saudi. Mereka menjadi diketahui berangkat ke Arab Saudi dengan visa umroh namun malah bekerja di sana.
Ia yakin kasus perdagangan orang berkedok penyaluran TKI yang terjadi lebih dari kasus yang diketahui ini. Untuk itu, Agung memastikan meskipun syarat tabungan sebesar Rp25 juta itu telah dicabut, namun akan ada prosedur lain yang dirahasiakan ketika proses pengajuan pembuatan paspor.
Dia menyebut saat ini Imigrasi telah memperketat sistem wawancara untuk pemohon paspor. Jika diketahui ada indikasi pengiriman TKI ilegal, petugas akan meminta persyaratan lain yang dirahasiakan.
Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan paspor untuk menjadi TKI non prosedural bisa dicegah.





