JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional untuk tahun 2026 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta, Jumat, dilansir Antara.
Berikut rincian libur nasional 17 hari tersebut yakni:
1. Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru 2026 Masehi;
2. Jumat, 16 Januari 2026 bertepatan dengan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW;
3. Selasa, 17 Februari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
4. Kamis, 19 Maret 2026 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948);
5. Sabtu, 21 Maret 2026 bertepatan dengan Idul Fitri 1477 Hijriah;
6. Minggu, 22 Maret 2026 bertepatan dengan Idul Fitri 1477 Hijriah;
7. Jumat, 3 April 2026 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus;
8. Minggu, 5 April 2026 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
9. Jumat, 1 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional;
10. Kamis, 14 Mei 2026 bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus;
11. Rabu, 27 Mei 2026 bertepatan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;
12. Minggu, 31 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE);
13. Senin, 1 Juni 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila;
14. Selasa, 16 Juni 2026 bertepatan dengan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah;
15. Senin, 17 Agustus 2026 bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan;
16. Selasa, 25 Agustus 2026 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW;
17. Jumat, 25 Desember 2026 bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus (Natal).





