Tahun 2050 Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Lansia Terbanyak, ini Langkah Kemensos

ilustrasi

JAKARTA – Dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap lansia, Kementerian Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika saat ini Indonesia  menuju negara  dalam kelompok berstruktur lansia (ageing population) sehingga harus disiapkan langkah-langkah strategis untuk antisipasi seiring dengan semakin meningkatnya populasi lansia.

Data Badan Pusat Statistik pada 2015 menunjukkan jumlah populasi lansia di Indonesia mencapai 25,48 juta jiwa setara dengan 8,03 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Diperkirakan pada 2025  jumlahnya akan mencapai 36 juta jiwa.

Sementara data PBB menyebutkan pada 2013 populasi penduduk lansia Indonesia berumur 60 tahun lebih berada pada urutan 108 dari seluruh negara di dunia. Diprediksikan pada 2050 Indonesia akan masuk menjadi 10 besar negara dengan jumlah lansia terbesar.
Karenanya, akan dibuat peraturan tersebut yang mengatur tentang kriteria kawasan ramah lansia dari berbagai sisi  seperti ruang terbuka dan bangunannya, transportasi ramah lansia, pekerjaan ramah lansia, pelayanan kesehatan, serta perlunya pemda memiliki kebijakan kelanjutusiaan.

Upaya lainnya disamping membuat Permensos Kawasan Ramah Lansia adalah menjaga agar lansia tetap sehat dan bugar di usia senja.

Pemerintah telah menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera untuk lansia. Saat ini ada 150 ribu Lansia diatas 70 tahun yang kurang mampu. Mereka mendapat bantuan sosial sebesar Rp2.000.000 per tahun dengan empat kali cair.

Advertisement