KUNINGAN – Kebijakan anak sekolah lima hari atau Sabtu Minggu libur, dipastikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018.
Hal itu diungkapkan Muhadjir, kepada wartawan di sela-sela mengisi rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kamis, (10/11/ 2016). Â “Sudah ada Peraturan Menterinya, sudah ada Keputusan Presidennya, nanti tinggal melaksanakan,” katanya.
Kebijakan tersebut, tuturnya merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). “Untuk program P3K itu, mulai tahun ajaran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga,” katanya.
Ditambahkannya, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.
“Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain,” katanya, seperti dilansir PR, Jumat (11/11/2016).
Kebijakan lain juga akan diterapkan, seperti kepala sekolah yang tidak boleh mengajar, “Kepala sekolah harus jadi manajer, cari uang yang banyak untuk sekolahnya, siswanya dibikin pinter, maju, cukup. Sehingga kalau ditinggal rapat kepala sekolah, murid tidak terbengkalai,” ujarnya.





