Tajudin Penjual Cobek ‘Pede’ Bebas dari Hukuman

TANGERANG – Tajudin penjual cobek yang ditangkap Polres Tangerang Selatan, yakin Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Saya sangat pede (percaya diri) bahwa MA akan memutuskan Pak Tajudin lepas dari segala tuntutan hukum” kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Ahmad Hamim Jauzie, Minggu (29/1/2017).

Pengajuan  kasasi atas putusan lepas Tajudin oleh Pengadilan Negeri Tangerang, pada 12 Januari kemarin juga dinilainya sangat membingungkan.  “Itukan hak mereka, tapi pertanyaan saya apa sih yang mau dicari, seharusnya kan melihat persoalan di bawah” tegas dia.

Bagi dia, dengan memori kasasi yang diajukan jaksa kepada MA, sama saja melawan rasa keadilan masyarakat. Ahmad menilai, publik telah berterima kasih kepada majelis hakim yang melepaskan Tajudin dari segala tuntutan.

“Menurut publik sudah sangat adil. Dengan memori Kasasi yang diajukan, Inikan sama saja melawan rasa keadilan masyarakat,” kata Dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Pradana Probo Setyarjo menyayangkan putusan lepas hakim PN Tangerang terhadap Tajudin. Dia menilai, Pengadilan seharusnya bersama-sama menyelamatkan anak-anak demi masa depannya.

Menurut dia, hal seperti ini tidak bisa di biarkan. Dia tetap berkeyakinan Tajudin bersalah.

“Seharusnya anak-anak yang masih usia sekolah menjadi tanggung jawab kita-kita semua agar anak-anak bisa sekolah, bukan menyuruh anak-anak bekerja. Sangat biadap tindakan tersebut, memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan ekonomi, bisa anda bayangkan kalo anak tersebut adalah anak anda,” tegas Pradana Probo Setyarjo, seperti dilansir metrotvnews, Senin (30/1/2017).

Advertisement