JAKARTA(KBK)- Warga Bukit Duri khususnya RT 11, 12, 15 RW 10 merasa terpaksa pindah ke rumah susun yang terletak di Cipinang Besar Selatan, dan di Pulogebang. Hal tersebut didasari oleh hasil mediasi dengan kelurahan Bukit Duri pada 3 Desember lalu, pada kesempatan itu warga mendengar pernyataan dari pihak kelurahan bahwa apabila tidak segera meninggalkan rumahnya, maka mereka akan diperlakukan seperti warga kampung pulo.
Sebelumnya warga Kampung Pulo sudah direlokasikan ke rumah susun pada akhir tahun 2015 kemarin. Hal ini dilakukan oleh Gubernur Jakarta untuk proyek normalisasi kali Ciliwung. Dalam proses perelokasian tersebut warga Kampung Pulo melakukan aksi penolakan yang berujung bentrok dengan Satpol PP.
“Mereka sebenarnya takut dan merasa was-was. Karna mareka gak mau dipukulin kayak warga Kampung Pulo, makanya mereka mau gak mau ambil kunci,” ujar Daud Qindi, tokoh masyarakat warga Bukit Duri Rt 15 Rw 10.
Daud juga menambahkan bahwa tidak semua warga mendapatkan ganti rugi atas penggusuran tersebut, hanya yang mempunyai sertifikat tanah saja yang diberi kompensasi oleh pemerintah. “Padahal waktu Jokowi yang jadi gubernur dia janji mau kasih kompensasi, nah pas Ahok yang ngejabat dia gak kasih kita kompensasi,” tegas Daud.
Daud sebagai perwakilan warga Bukit Duri dijadwalkan akan melakukan mediasi dengan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang juga dihadiri oleh perwakilan Kelurahan Bukit Duri.
“Besok target kita menagih apa yang disampaikan oleh Jokowi dan menuntut keadilan,” pungkasnya.





