Takut Panggilan Polisi

Polisi sedang memeriksa saksi, seputar kejadian perkara.

KASUS hoax yang diciptakan aktivis Ratna Sarumpat bisa melebar ke mana-mana. Sejumlah tokoh bakal diperiksa polisi untuk jadi saksi. Uniknya, tokoh sekaliber Amien Rais, datang Polda Metro Jaya dengan kawalan kawalan bererot oleh pendukungnya, bahkan pengacaranya saja sampai 300. Padahal setelah pemeriksaan, Amien Rais nampak ceria nan bahagia karena merasa dimuliakan para penyidik. Maka publik pun berkomentar, pada polisi malah ketakutan padahal Mei 1998 Pak Harto pun dilawannya.

Entah kenapa, orangtua dulu menempatkan polisi untuk menakut-nakuti anak-anaknya. Akibatnya sekarang, orang jadi takut bila dipanggil polisi. Contohnya ya Amien Rais itu tadi. Mei 1998 bersama mahasiswa demo menuntut Soeharto lengser, tanpa takut dibawa ke Laksus (Pelaksana Khusus) yang bermarkas di Kwitang. Tak khawatir diculik Tim Mawar yang kala itu ditakuti kalangan aktivis.

Sejak jaman Belanda sosok polisi sangat ditakuti rakyat, apa lagi yang  namanya PID (Politieke Inlichtingen Dienst) atau Dinas Intelijen Politik Hindia-Belanda. Polisi jenis ini kerjanya mata-matai rakyat. Jika ada penduduk pribumi omongannya radikal (keras) langsung ditangkap. Bisa ditahan, bahkan ada yang disiksa sampai mati.

Sampai era kemerdekaan, ketika pemimpinnya sudah bangsa dewek, orang masih takut polisi. Bahkan orangtua suka mengancam anak-anaknya dengan mengatakan, “Kalau nangis terus, tak panggilkan polisi.” Anak pun diam seketika. Dalam bahasa orang Purworejo (Jateng), ancaman dengan membawa-bawa polisi itu dengan kalimat. “Awas, mengko tak ladekke (nanti saya laporkan ke polisi).” Lebih jelas lagi, manakala tak terima anaknya dinakali teman-temannya, si orangtua akan bilang, “Tak polisekke kowe (saya polisikan kamu).”

Sebelum tahun 1950, bocah-bocah daerah Medari (Sleman) Yogyakarta, juga takut bukan main dengan polisi. Jangankan polisi, terhadap jip atau truck yang biasa bawa polisi  saja anak-anak sudah takut luar biasa. Maka pernah kejadian, demi mendenar deru suara truk melintas di kampungnya, anak-anak berhamburan bersembunyi ke semak-semak. Padahal itu ternyata truk mau muat glugu (batang kelapa).

Program “polisi sahabat anak” di Polri di samping untuk melatih disiplin sejak anak, juga untuk mengikis stigma orangtua jaman dulu. Polisi tak perlu ditakuti, karena polisi sosok pengayom yang menjadikan masyarakat merasa aman. Jelasnya, sebagai penegak hukum polisi takkan menangkap orang manakala tak ada dugaan pelanggaran hukum.

Namun demikian masyarakat masih banyak juga yang takut sama polisi. Dengar kata “dicari polisi” pasti langsung kaget. Padahal berurusan dengan  polisi tak selalu karena jadi pelaku kriminal, bisa saja sekedar untuk dijadikan saksi. Tapi memang, kadang-kadang seorang saksi di kepolisian bisa meningkat jadi tersangka. Maka saksi paling aman adalah saksi pernikahan.

Maka benar kata mantan Ketua MK Mahfud MD, dipanggil polisi untuk jadi saksi tak perlu takut, karena sekedar ditanya seputar kesaksiannya dengan perkara. Justru jika tak mau datang akan jadi masalah baru, karena dianggap mempersulit tugas polisi. Dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1.    dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Apakah tidak celaka tiga belas namanya, takut mengorbankan waktu barang beberapa jam, malah bakal menderita 6.480 jam (270 hari x 24 jam) sebagai tahanan. Maka penuhi saja panggilan polisi itu, buktinya Amien Rais malah dijamu makan siang segala. Cuma masalahnya, Anda tokoh atau negarawan bukan? (Cantrik Metaram)

Advertisement