Talang Harus Basah?

Membangun mesjid secara swadaya. Perhatikan, jika udara mesjid terasa panas, jangan-jangan ada dana tidak halal masuk di dalamnya.

SUDAH lebih dari 100 Kepala Daerah ditangkap KPK, sejumlah di antaranya lewat OTT (Operasi Tangkap Tangan). Selama Desember 2018 ini sudah dua Bupati “dimakan” KPK; setelah Bupati Jepara Ahmad Marzuki 6 Desember lalu, kemarin Bupati Cianjur Irvan Rivano giliran dikandangi KPK. Kasusnya nylekethe (sederhana) sekali, dia potong hampir 15 % DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan senilai Rp 46,8 miliar untuk 140 sekolah di Cianjur. Hasilnya kemudian dibagi-bagi, dan Bupati Irvan Rivano menerima 7 persen sendiri. Mungkin Pak Bupati beranggapan, sebagai talang harus basah. Dia yang bikin keputusan, wajar dong dia dapat bagian.

Talang adalah bangunan yang dibuat untuk dilewati air. Apapun jenis talangnya, baik yang sekedar seng, plat baja maupun beton, setiap dilewati air pastilah menjadi basah. Dan inilah rupanya yang dijadikan “filosofi” maupun rujukan para praktisi korupsi. Ketika dia dapat amanah untuk menjadi perantara penerimaan sejumlah dana, minta bagian sebagai jasa, karena prinsipnya: talang harus basah!

“Filosofi” semacam itu berlaku kapan saja, tak tergerus zaman. Dari jaman Orde Lama, Orde Baru dan era Reformasi sekarang, siapapun yang menjadi perantara selalu minta bagian. Itu mestinya tidak boleh, karena jadi mengurangi hak pihak lain. Tapi di mana-mana sangat dimaklumi, sebab tanpa partisipasi “si talang air” kemungkinan besar dana itu takkan cair.

Setelah era reformasi, pejabat cari uang model “talang air” ini makin marak. Sejumlah oknum DPR jadi penggiring proyek, sesungguhnya juga berfungsi sebagai talang air tersebut. Ketika proyek turun dan dana telah cair, mesti minta bagian. “Kalau nggak bantuin, mana keluar itu dana,” begitu kata sang pahlawan, meski kesiangan.

Anggota DPR Angelina Sondakh dan Waode Nurhayati, dikandangi KPK juga gara-gara jadi talang air sebuah kementrian. Mereka terima uang miliaran memang, tapi tak semuanya bisa dinikmati. Bahkan akhirnya disita dan mereka pun masuk penjara. Waode rupanya tak kapok juga. Setelah bebas dari penjara, ingin nyaleg untuk bisa kembali ke Senayan, tapi karena nama dan citranya sudah rusak, KPU melarangnya.

Di Jateng, politisi kelas DPRD juga bermain dengan filosofi “talang air” tersebut. Alkisah, anggota DPRD Jateng Reza Kurniawan sebagai politisi PAN mencoba memperjuangkan dana renovasi mesjid untuk Kabupaten Magelang yang merupakan Dapilnya saat Pileg. Dari 18 proposal yang disetujui, akan dapat bantuan Rp 100 juta, tapi Reza Kurniawan minta bagian Rp 60-70 juta. Meski jadi talang kelewat bocor, takmir mesjid terpaksa setuju saja. Setelah dibagi-bagi Reza mendapat Rp 127 juta. Tapi akhirnya ketahuan dan Reza Kurniawan pun masuk penjara.

Jaman Orde Baru korupsi model “talang air” demikian marak saat Pak Harto memberikan Bandes (Bantuan Desa) Rp 100 juta untuk masing-masing desa. Tapi dana itu tak diterima Kades secara utuh, sebab sejak dari kabupaten hingga kecamatan sudah kena potong, alasannya lagi-lagi: talang harus basah. Dan Pak Harto saat itu memaklumi saja, asal tidak kebangetan model politisi Reza Kurniawan di atas.

Paling gres adalah ditangkapnya Irvan Revano Bupati Cianjur oleh KPK kemarin. Mentang-mentang dia yang punya kuasa, kasih bantuan pendidikan ke sekolah-sekolah masih merasa juga sebagai “talang airnya”. Dari 140 Sekolah yang terima DAK pendidikan, disunatnya 14,5 persen. Uangnya lalu dibagi dengan para kaki tangannya. Tapi akhirnya, oo ketahuan, kamu korupsi lagi………………

Fakta-fakta di atas akhirnya membenarkan pendapat Fadli Zon Wakil Ketua DPR, bahwa suap merupakan olienya pembangunan. Sebab dengan suap yang jenisnya macam-macam termasuk “talang air” tersebut, pembangunan infrastruktur di mana-mana jadi lancar. Tapi asal tahu saja, mesjid yang dibangun dengan dana tidak halal, biasanya jadi berhawa panas, meski pun pakai AC. Ini setidaknya pendapat cendekiawan muslim Komarudin Hidayat. (Cantrik Metaram)

 

Advertisement