GARUT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut menyampaikan Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan Tanggap Darurat atau menanggulangi para korban bencana tersebut selama tujuh hari.
“Tanggap darurat berlaku sampai tujuh hari,” kata Kepala Pelaksana BPBD Garut, Dadi Djakaria di Markas Kodim 0611 Garut, Rabu (21/9/2016)
Bagi masyarakat yang ingin kembali ke rumahnya, Dadi mengimbau untuk tetap hati-hati karena hujan masih akan terjadi mengguyur wilayah Garut.
Jika turun hujan, kata dia, sebaiknya masyarakat mengungsi ke tempat lebih aman untuk menghindari bahaya bencana terebut. “Masyarakat tetap selalu hati-hati karena curah hujan masih terjadi tinggi, sampai September, Oktober,” katanya.
Diketahui, bencana banjir bandang melanda Garut, Selasa (20/9/2016) malam setelah diguyur hujan deras dan Sungai Cimanuk meluap. Beberapa daerah terkena dampak banjir dan yang terparah yakni di Jalan Rumah Sakit yang terendam banjir hingga selutut orang dewasa, dan merendam RSU di Garut. Hingga saat ini, puluhan orang dikabarkan tewas, dan sejumlah rumah rusak sehingga ratusan warga terdampak banjir terpaksa mengungsi.





