PIDIE JAYA (KBK) – Setelah hari ke-14 masa tanggap darurat bencana Gempa Aceh akhirnya dicabut. Sebelumnya Plt. Gubernur Aceh menetapkan masa darurat selama 7-20 Desember 2016, pasca gempa 6,5 SR yang memporakporandakan Pidie Jaya, Pidie dan Bieuren
“Setelah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak, maka Plt.Gubernur Aceh Soedarmo memutuskan masa tanggap darurat tidak diperpanjang,” ungkap Sutopo Purwo Nugroho, Kapusdatinmas BNPB melalui siaran persnya.
Dikatakan Sutopo, setelah masa darurat dicabut, maka ditetapkan “Status Transisi Darurat Bencana Ke Pemulihan” selama 90 hari mulai tgl 21 Desember 2016 s.d 20 Maret 2017.
“Terkait masalah kelanjutan masa darurat bencana, saya sepakat dilanjutkan dengan status transisi darurat, waktunya bisa diperpendek dan juga diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Maka untuk fleksibilitas waktu saya putuskan selama tiga bulan,” ucap Soedarmo seperti dikutip Sutopo.
Masa 3 bulan tersebut, digunakan untuk membuat sekolah sementara, psiko sosial dan sebagainya yang harus terus menerus dilakukan pada masa transisi.
Kebutuhan yang masih diperlukan adalah penyedian prasarana sekolah, penyedian air bersih dan MCK. Penanganan pengungsi yang masih berada di tenda-tenda pengungsian dan pembangunan infrastruktur fasilitas umum.





