CHINA – China meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional untuk Hong Kong untuk mengendalikan wilayah semi-otonom itu setelah berbulan-bulan diprotes.
Dalam sidang Kongres Rakyat Nasional (NPC) pada Kamis, badan legislatif itu meresmikan RUU Keamanan Nasional Hong Kong.
Hong Kong adalah wilayah semi-otonom yang dikuasai oleh China sejak 1997.
Sudah setahun lamanya, warga Hong Kong berunjuk rasa untuk menentang pemerintahan Carrie Lam yang berupaya melegalkan ekstradisi ke daratan China.
RUU itu diusulkan dan diajukan ke NPC oleh Wang Chen, wakil ketua Komite NPC, pekan lalu.
Dia menegaskan bahwa sikap protes terhadap pemerintah Lam “mengancam kedaulatan nasional, keamanan, dan kepentingan pembangunan”.
“Langkah-langkah tegas dan sesuai hukum harus diambil untuk mencegah, menghentikan, dan menghukum kegiatan-kegiatan semacam itu,” tambah Wang, dilaporkan Anadolu.





