Teganya, Sembako Dipajaki

Toko sembako, nantinya bisa berubah jadi Sebako atau Dubako.

BETAPAPUN 70 persen APBN didukung dari pemasukan pajak, tapi jika Sembako sampai dipajaki juga, ini sungguh kebangetan. Orang Jateng, Jatim dan DIY akan menyebutnya: kok ngrekes temen! Memangnya orang-orang Kemenkeu sudah mentok ide untuk menggali obyek pajak baru, sampai-sampai Sembako ditelateni juga. Raja dangdut Rhoma Irama jika mendengar wacana Menkeu Sri Mulyani pasti akan bilang, “Terlalu…!”

Meski pajak sembako tersebut baru  sebatas draft RUU yang bocor dan takkan diterapkan dalam situasi ekonomi seperti ini, tapi ini bener-bener ide “briliyan” sekaligus kurang kerjaan! Gagasan terlalu dini ini sama bikin kecewanya, seperti pengidap ejakulasi dini. Kenapa belum waktunya sudah dikeluarkan? Maksudnya dibocorkan, sehingga rakyat pun terkaget-kaget. Tapi ya begitulah di era digital ini, dinding-dinding pun bisa jadi mata-mata, setiap saat akan menelanjangi siapa saja yang merahasiakan sesuatu.

Pajak dinaikkan dan sumber-sumber baru digali, karena pemerintah ingin menambah omzet pendapatan negara. Kalau bisa, apapun dipajaki. Padahal kebanyakan orang, sikapnya seperti Wong Samin di jaman Belanda, paling males bayar pajak. Yang PBB hanya setahun sekali saja banyak yang nunggak, apa lagi pajak harian gara-gara kita belanja beras, telur, gula dan susu. “Bangeten, wong cilik kok ta dipejeti,” kata orang Yogya dan Solo.

Ironisnya, setelah pajak terkumpul dan masuk sebagai komponen APBN, ujug-ujungnya banyak yang bocor juga karena dikorup oknum-oknum pejabat. Ketika dana APBN itu sudah dimanfaatkan dalam bentuk proyek, politisi di DPR  ada yang berani “menggiring” proyek demi kelompoknya. Tiba di Pemda-Pemda dalam bentuk DAU (Dana Alokasi Umum), banyak yang diendapkan di bank, hanya diambil bunganya saja setiap bulan. Presiden Jokowi pernah kesal karena dana APBN yang mengendap di Pemda-Pemda sampai Rp 182 triliun.

Rakyat maklum bahwa selama pandemi Corona ini pendapatan pajak pemerintah ngedrop habis. Dari proyeksi Rp1.642,6 triliun di tahun 2020, terkoreksi sebesar Rp388,5 triliun dari target awal, sehingga pemasukan  menjadi tinggal Rp1.254,1 triliun. Padahal pemerintah harus mengeluarkan anggaran tak terduga penanggulangan Covid-19 sampai Rp 1.035,2 triliun per Desember 2020.

Menkeu selaku bendahara negara pusing. Sementara pengeluaran negara meningkat drastis sedangkan pemasukan ngedrop, bagaimana cara menambah kocek negara? Paling gampang yaitu tadi, cari sumber pajak baru. Di Indonesia ini, gaji cuma Rp 5 juta saja kena pajak penghasilan (Pph). Jual beli tanah pajaknya kanan kiri oke, maksudnya: yang jual kena, pembelinya pun juga kena.

Di era Menkeu Sri Mulyani ini, rupanya soal pungutan pajak semakin “ganas” saja. Sejak PPN 10 persen diberlakukan tahun 1983, belum pernah ada ceritanya Sembako dikenakan pajak. Tapi sekarang, bila kondisi sudah memungkinkan dan DPR setuju, Sembako sebangsa beras, gula pasir, susu, telur ayam, minyak goreng, daging, bakal kena PPN 12 persen. Pada Sembako versi baru, gabah juga dimasukkan juga. Maka sungguh kasihan nasib beras. Ketika masih bentuk gabah, sudah kena PPN, nanti bersalin wujud jadi beras, kena PPN lagi.

Dalam sembakau versi baru, ternyata gabah dan beras berdiri sendiri-sendiri, ditambah pula buah-buahan dan sayur mayur. Karena jumlahya menjadi sebelas macam, tidak tepatlah jika namanya masih Sembako. Mestinya menjadi Sebako atau jika pulsa dimasukkan pula, menjadi Dubako (dua belas bahan pokok). Kenapa pulsa masuk, karea manusia modern kini tak bisa hidup tanpa pulsa, baik yang biasa maupun paketan.

Dengan Sembako, Sebako atau Dubako nantinya, rakyat kecil menjadi ribet belanja di warung. Beli beras atau gula pasir bakal pakai faktur atau kwitansi. Karenanya baru draft saja sudah demikian ramai oleh penolakan. Maka semoga saja draft itu “keguguran” sebelum dilahirkan. Rakyat tanpa Covid-19 banyak yang masih susah, dan setelah bebas Corona pun belum tentu rakyat sudah makmur. (Cantrik Metaram)

Advertisement