
DAMPAK negatif pencemaran terhadap ekosistem lamun dan terumbu karang di Teluk Balikpapan bisa lebih luas lagi karena akibat visibiliti (jarak pandang) rendah, pencemaran di bawah permukaan air belum bisa ditaksir.
Sekitar 17.000 Ha area mangrove atau bakau berusia di bawah satu tahun mati, tanaman berusia lima tahun rentan mati, seekor pesut mati dan kawanannya bergeser ke hulu teluk akibat kebocoran pipa refineri Pertamina Unit V Balikpapan yang menyebabkan 40.000 barrel minyak tumpah (31/3).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga mencatat, 270 Ha ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan tercemar minyak mentah yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3).
Sementara Dirut Pertamina Elia Massa Manik berjanji untuk memprioritaskan kondisi lingkungan akibat kejadian tersebut terutama terhadap ekosistem mangrove seperti yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK.
Penanganan musibah lingkungan tersebut juga dipersoalkan pada rapat awal Komisi VII DPR-RI dengan dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas serta direksi Pertamina di Jakarta (10/4).
Anggota Komisi VII Adian Yunus Napitupulu menduga, terjadi kelalaian dalam sistem kedaruratan Pertamina, mengingat kebocoran yang terjadi pada 31 Maret, pukul 03.00 dini hari, kemudian menyusul kebakaran pada pukul 10.00, baru diketahui dua hari kemudian, hal itu berasal dari pipa Pertamina.
Rapat ditunda sampai Selasa pekan depan (16/4) karena ketidak hadiran Dirut Pertamina dan ditingkatkan menjadi Rapat Kerja dengan mengundang Menteri LHK dan Menteri ESDM.
Selain lima nelayan tewas, Komisi VII DPR dalam kunjungannya ke lokasi musibah mencatat 50-an nelayan di Balikpapan Barat dan Kariangau tidak bisa melaut, sepuluh set jaring dan 600 bubu terkontaminasi minyak, dua kapal terbakar, 15 jaring insang dan 32 keramba rusak.
Komisi VII DPR juga mempertanyakan kecilnya santunan (Rp2,5 juta) per nyawa yang diberikan pada korban yang meninggal dunia akibat terbakarnya tumpahan minyak tersebut.
“Sadar tidak, Pertamina tidak menunjukkan respek pada kemanusiaan dan rasa bersalah, “ kata anggota Komisi VII Adian Yunus Napitupulu.
Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia M. Abdi Suhufan mengemukakan, insiden tersebut diharapkan menjadi momen bagi pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
Hal itu, menurut dia, terkait perubahan kelembagaan a.l.Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian LHK, Badan Keamanan Laut, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan selain perubahan kewenangan pusat dan daerah dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Setiap musibah harus diambil hikmahnya, sehingga selain memulihkan ekosistem yang rusak, revisi peraturan diharapkan agar jika terjadi kejadian serupa, penanganannya lebih jelas lagi. (Kompas/NS).




