YERUSALEM – Seorang petugas Polisi Perbatasan Israel didakwa hukuman 12 tahun penjara karena menembak mati pria austis Palestina.
Korban, Eyad Al-Hallaq, 32, seorang pria autis Palestina di Yerusalem Timur, ditembak mati di bagian dada sebanyak dua kali saat dalam perjalanan ke sekolah kebutuhan khusus di Kota Tua Yerusalem pada 20 Mei 2020.
Waktu kejadian, Al-Hallaq berlari dengan panik saat dalam perjalanan ke sekolah kebutuhan khusus karena mendengar teriakan petugas polisi Israel, dan seketika ditembak dua kali di dada.
Pengasuh Al-Hallaq, Warda Abu Hadid, yang berada di tempat kejadian berteriak dalam bahasa Ibrani kepada polisi: “Dia cacat, dia cacat!”
Pada saat kematiannya, petugas Israel yang hadir mengklaim korban adalah seorang teroris karena dia mengenakan sarung tangan, dan penyelidikan dibuka untuk kasus tersebut.
Ibu Al-Hallaq mengatakan bahwa putranya autis dan tidak mengerti perintah yang diberikan petugas polisi. Seorang saksi mata mengatakan bahwa seorang polisi menembakkan peluru ke Al-Hallaq dan mencegah ambulans memberikan bantuan kepadanya.
Setelah insiden itu, protes pecah di Yerusalem dan Jaffa. Secara internasional, penembakan Al-Hallaq membuat perbandingan dengan kasus pembunuhan pria kulit hitam tak bersenjata George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat (AS) yang memicu demonstrasi menentang kebrutalan polisi di AS, demikian dilansir Haaretz.





