KUALA LUMPUR – Sejak 1 Januari 2018 hingga 24 Mei sebanyak 6.315 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau menempati urutan tertinggi ditahan Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM).
Direktur JIM Dato’ Seri Haji Mustafar bin Haji Ali mengatakan tangkapan tertinggi Indonesia diikuti oleh warga Bangladesh 3.403 orang, Filipina 1.956 orang, Myanmar sebanyak 1.748 orang, dan sisanya dari negara lain.
Ia menjelaskan bahwa JIM merespons seruan Menteri Dalam Negeri Tan Sri Dato’ Haji Muhyiddin bin Mohd Yassin untuk mengatasi isu berkaitan dengan pekerja asing tanpa identitas (PATI) dan warga asing.
“JIM senantiasa komitmen dalam usaha memberantas masalah PATI dan usaha menyelesaikan masalah pekerja asing di negara ini,” katanya.
Sementara untuk Program Rehiring (Pemulangan Kembali) hingga 24 Mei 2018, kata dia, diikuti sebanyak 744.942 PATI dan sebanyak 83.919 majikan telah mendaftar dalam Program Rehiring ini.
“Dari jumlah ini, sebanyak 482.535 merupakan PATI dari warga negara Bangladesh, 118.115 Indonesia, 43.860 Myanmar, 32,992 India, dan selebihnya dari negara lain,” katanya, di Kuala Lumpur, dikutip Antara.
Ia mengemukakan bahwa JIM mengambil segala langkah yang perlu dan tindakan tegas tanpa kompromi untuk menangani isu-isu berkaitan dengan PATI dan warga asing yang melakukan kesalahan.
Selain itu, masyarakat yang mempunyai informasi tentang PATI atau semua informasi yang bisa membantu JIM dalam melaksanakan penegakan hukum diminta supaya menyampaikan informasi tersebut




