
MILITER harus dijauhkan dari panggung politik Myanmar untuk menghindari aksi pembantaian atau genosida secara brutal dan tidak masuk akal sehat yang dilakukan mereka terhadap etnis minoritas muslim Rohingya di negara bagian Rakhine.
Demikian antara lain rekomendasi berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua Misi Pencari Fakta PBB untuk Myanmar, mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Selasa (18/9) lalu.
Dari laporan setebal 444 halaman yang dikumpulkan dari 850 investigasi mendalam (in-depth) selama 18 bulan itu, menurut Marzuki, disimpulkan bahwa tingkat kekejaman yang dilakukan tentara Myanmar atas etnis Rohingya sulit diterima nalar dan merupakan pengabaian total terhadap kehidupan masyarakat sipil.
Marzuki memaparkan aksi pembantaian massal di desa-desa di wilayah Rakhine dimana aparat militer mengumpulkan etnis Rohingya, memisahkan mereka berdasarkan jenis kelamin dan kemudian membunuhi semua kaum laki-laki serta memperkosa anak-anak perempuan.
“Jasad mereka dibuang di sungai atau dibakar. Perempuan dan anak perempuan diperkosa. Bahkan, ada satu keluarga yang dibakar hidup-hidup di rumahnya,” tutur Marzuki.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Marzuki dalam laporannya menyimpukan, militer Myanmar (Tatmadaw) dan aparat keamanan setempat telah memenuhi empat dari lima kategori aksi genosida.
Berdasarkan Statuta Roma dan UU 26 2000 tentang peradilan HAM, genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, memusnahkan seluruh atau sekelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama dengan membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap mereka, menciptakan kondisi yang menciptakan kemusnahan mereka secara fisik sebagian atau seluruhnya, mencegah kelahiran dalam kelompok dan memindah paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) membuka penyelidikan awal atas tuduhan terhadap militer Myanmar dalam aksi penyerangan terhadap permukiman etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, Agustus tahun lalu sebagai balas dendam atas aksi pembakaran pos polisi oleh kelompok militan Rohingya.
Tim pencari fakta PBB juga menuntut lima jenderal Myanmar dan Jenderal Senior Min Aung Hlaing segera diselidiki dan diadili terkait kekerasan tersebut.
Namun, militer Myanmar membantah semua laporan tessebut. Mereka bersikeras bahwa tindakannya adalah membasmi para pemberontak yang melakukan serangan di pos perbatasan pada Agustus tahun lalu.
Sementara itu, pemerintah Bangladesh memutuskan akan mulai memindahkan 100 ribu pengungsi Rohingya ke sebuah pulau terpencil bernama Bhashan Char mendatang dan PM Bangladesh Sheikh Hasina dijadwalkan secara resmi membuka penampungan baru di pulau tersebut, 3 Oktober.
Rencana relokasi pengungsi Rohingya dari wilayah Cox’s Bazar di Bangladesh tersebut ditentang keras aktivis kemanusiaan karena pulau berawa-rawa tanpa penghuni itu rentan terhadap cuaca buruk dan bakal terendam air setiap musim hujan.
Saat ini kam pengungsi Cox’s Bazar dihuni sekitar 700.000 pengungsi Rohingya, sebagian berdatangan dengan menyabung nyawa melintasi hutan atau menyeberangi sungai akibat pembantaian dan persekusi yang dilakukan militer Myanmar pasca penyerangan pos polisi oleh kelompok militan Rohingya pada Agustus tahun lalu.
Lagi-lagi sikap proaktif ASEAN terutama Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim, juga negara-negara di belahan benua lainnya diperlukan untuk menekan rezim penguasa militer Myanmar dan menghentikan aksi genosida yang mereka lakukan. (AFP/Reuters/NS)




