AKARA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan sejak 18 Maret hingga 24 Juni 2020, tercatat 117.852 warga negara Indonesia (WNI) telah kembali dari luar negeri karena terdampak pandemi COVID-19.
Menurutnya ada tambahan 3.265 orang dalam sepekan terakhir atau meningkat 2,8 persen, dan sebagian besar yang kembali adalah WNI dari Malaysia dengan jumlah 84.718 orang.
Selain itu, Kemlu mencatat 25.542 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) kembali dari 32 negara melalui lima pintu masuk di Jakarta dan Bali.
Selanjutnya, 8.592 WNI pulang ke Tanah Air melalui repatriasi mandiri dari 51 negara.
Retno menjelaskan bahwa semua WNI yang kembali ke Indonesia wajib menjalani protokol kesehatan guna mendeteksi virus corona dengan uji polymerase chain reaction (PCR).
WNI yang membawa hasil uji PCR dari luar negeri dengan hasil negatif sebelum keberangkatan, harus menjalani pemeriksaan tambahan saat tiba di Indonesia. Apabila hasilnya tidak menunjukkan gejala COVID-19, maka yang bersangkutan harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Sementara WNI yang tidak membawa hasil uji PCR negatif saat keberangkatan, maka akan menjalani tes tersebut setibanya di Tanah Air dan wajib dikarantina hingga hasil tes keluar.
“Kalau hasilnya positif maka ada perawatan lebih lanjut dan apabila negatif (yang bersangkutan) melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tutur Retno, dikutip Antara.





