Terjadi Lagi, Ibu di Bandung Digugat Empat Anak Kandung

Nenek Cicih Digugat empat anak kandung/ Video Liputan6 SCTV

BANDUNG – Kasus seorang ibu digugat anak kandung di Garut beberapa waktu lalu terjadi juga di Bandung, Jawa Barat, dimana kali ini menimpa Ibu Cicih yang tak tanggung-tanggung digugat empat anak kandungnya.

Sidang mediasi kedua pihak pun telah digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Selasa (20/2/2018) dengan nomor perkara 18/PDT.G/2018/PN BDG.

Gugatan perdata dilayangkan ke empat anak bernama Ai Sukawati (48), Dede Rohayati (50), Ayi Rusbandi (49) dan Ai Komariah (51) dengan tergugat ibu kandung mereka sendiri, Cicih (78), Tatang Supardi turut tergugat II, Darmi Turut Tergugat III dan Dedi Permana turut tergugat IV.

Dalam kasus itu, Cicih digugat ke empat anak kandungnya sendiri ihwal warisan tanah dengan nilai yang digugat mencapai Rp 1,6 miliar.

Gugatan ini berawal saat suami Cicih bernama Udin (79) yang sebelum meninggal sudah membagi harta berupa tanah seluas 332 meter di Jalan Emah Jaksa Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, kepada ke empat anaknya.

Namun, tanah dan rumah tersebut masih ditempati Cicih dan satu anaknya.

“Selama ini, empat anaknya ini dinilai tidak punya tanggung jawab dan perhatian sama orang tua sedangkan ibu Cicih butuh dana untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhirnya berhutang gali lobang tutup lobang. Karena hutang membengkak, terpaksa ibu Cicih menjual sebagian tanah yang diwariskan seluas 91 meter persegi dengan harga Rp 250 juta,” ujar Hotma Agus Sihombing, kuasa hukum tergugat, dikutip Tribun Jabar.

Menurutnya, Cicih menjual sebagian tanah yang dihibahkan karena tanah dengan luas tersebut masih bagiannya sehingga dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Masalah muncul saat ke empat anaknya itu mempersoalkan penjualan tanah seluas 91 meter itu dan akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Bandung.

 

Advertisement