PALEMBANG – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Klas I Palembang mengamankan lima warga Negara asing (WNA) yang diduga tidak memiliki berkas keimigrasian. Seperti paspor atau izin tinggal.WNA tersebut didapat setelah Timpora sidak mendatangi ke PT Bintang Agung Persada (BAP), di kawasan TAA, Kabupaten Banyuasin.
Hasilnya, diamankan lima warga Negara asing (WNA) yang diduga tidak memiliki berkas keimigrasian. Seperti paspor atau izin tinggal.
“Ada lima orang yang kami amankan, kelima orang ini tidak bisa menunjukkan paspor ataupun izin tinggal dan izin kerja,seperti dilansir JPNN ,” imbuh Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Barlian, seperti dilaporkan JPNN Jumat , (28/10)
“Namun ada empat orang yang melarikan diri, melihat kedatangan,” beber Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Barlian.
Setelah diamankan, kelima orang ini langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas untuk diambil berita acara pemeriksaan (BAP).
Termasuk mendata identitas dari kelima WNA tadi. Hasil pemeriksaan sementara petugas, seorang di antaranya merupakan factory manager perusahaan tersebut.
Selain itu, ada dua WNA yang memiliki identity card (IC) asal Malaysia, seorang lagi memiliki surat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“Dua orang lagi, mengaku IC dan paspor miliknya berada di Jakarta,” bebernya.
Agar mendapatkan keakuratan data-data dan berkas keimigrasian yang dimiliki oleh kelima WNA tadi,sambungnya, saat ini sedang dilakukan pendalaman.
“Kalau memang ada izin ataupun paspor dan tidak menyalahgunakan izin tinggal, akan kami lepaskan. Bila tidak, tentu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Wasdakim Imigrasi Klas I Palembang, Jompang menyebut razia ini sengaja dilakukan karena ada laporan masyarakat terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Palembang dan sekitarnya yang tidak memiliki identitas atau izin dari keimigrasian. Karena itu, Timpora Kantor Imigrasi Klas I Palembang langsung menindaklanjuti dengan melakukan razia ke tempat yang dimaksud.





