JAKARTA – Jika masyarakat tidak setuju dan merasa dirugikan oleh Undang-undang Pilkada yang baru tentang anggota dewan yang harus mundur ketika maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masyarakat berhak mengajukan gugatan.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mempersilakannya, “Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini. Kami persilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” katanya, Jumat (3/6/2016).
Menurutnya, calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau kelengkapan dewan. “Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara,” kata dia.
Namun Almuzzammil, seperti diberitakan suara.com, mengakui jika perubahan UU Pilkada sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi daerah lewat proses pergantian kepemimpinan dalam Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan yang bisa menganggu terselenggaranya Pilkada yang Luber dan Jurdil, maka kepala daerah incumbent jauh lebih berpotensi melakukan penyelewenangan daripada anggota DPR, DPD, dan DPRD,” tuturnya.





