REJANG LEBONG – Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto, menyatakan dalam jumpa pers Selasa (17/5/2016), satu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang telah memburon selama 1,5 bulan akhirnya menyerahkan diri.
“Tersangka pelaku ini statusnya masih bawah umur, dia menyerahkan diri setelah 1,5 bulan bersembunyi di dalam hutan kawasan TNKS. Dia menyerahkan diri dengan diantar oleh orangtuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016, sekitar pukul 07.30 WIB,” katanya di halaman mapolres setempat.
Dirmanto yang didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandera mengatakan kini tersangka berinisial Jf ditahan di Mapolres Rejanglebong, karena di daerah itu tidak ada tempat penitipan anak yang bermasalah dengan hukum.
Diberitakan Antara, tersangka mengaku melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap petugas. Selama di hutan Jf hanya makan umbut tanaman, dan berpindah-pindah.
Jf merasa tidak tahan dengan kondisi tersebut dan pulang ke desanya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun. Kemudian orangtua Jf dan perangkat desa mengantarnya ke kantor Polsek Padang Ulak Tanding.
Dirmanto menambahkan, satu tersangka lainnya yakni Fr yang masih buron dan masih dalam pengejaran petugas Polres Rejanglebong. Sebelumnya, 12 tersangka telah ditangkap, 7 tersangka berusia dibawah umur telah divonis hukuman 10 tahun penjara.





