
KUALA LUMPUR – Seorang wanita warga negara Indonesia Siti Aisyah, 25, yang sebelumnya dituduh dalam pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara dibebaskan setelah jaksa Malaysia menarik dakwaan pembunuhan.
Sementara itu, warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, 28, yang juga didakwa dengan pembunuhan itu tetap disidang di pengadilan pada hari Senin (11/3/2019).
Sebuah kendaraan diplomatik Indonesia terlihat membawa Aisyah dari pengadilan setelah seorang hakim mengumumkan pembebasan tersebut. Tidak ada alasan yang diberikan oleh penuntut untuk keputusannya untuk membatalkan kasus pembunuhan.
Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, mengatakan wanita itu bersyukur telah dibebaskan.
“Dia sangat senang. Siapa saja yang dipenjara selama dua tahun … tentu saja dia menangis. Air mata kegembiraan,” kata Gooi.
Para wanita itu dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun, yang dikenal sebagai VX, di wajahnya ketika dia berada di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Dia adalah saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang dilaporkan berselisih dengan rezim dan tinggal di pengasingan.
Gooi mengatakan tidak ada “bukti langsung” tentang keterlibatan wanita Indonesia dalam pembunuhan itu.
“Kami benar-benar percaya dia adalah kambing hitam dan dia tidak bersalah seperti yang kami katakan sebelumnya,” katanya.
Duta Besar Indonesia untuk Indonesia, Rusdi Kirana, menyatakan rasa terima kasihnya atas keputusan tersebut.
“Kami merasa pengadilan adil. Dia putri kami. Setiap orang Indonesia adalah anak-anak kami,” kata Rusdi seperti dilansir Al Jazeera




