Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Konsultasi dengan DPR

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kedua kanan). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa mereka lebih memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI sebelum menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas dan batas usia pencalonan kepala serta wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada hari Kamis di Kantor KPU RI, Jakarta, menyatakan bahwa KPU telah mengirim surat kepada DPR RI pada Rabu (21/8) sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti dua Putusan MK sebelum memfinalisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU mengambil langkah ini berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam Pemilu 2024, di mana KPU pernah diberi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak sempat melakukan konsultasi terkait Putusan MK dalam proses pilpres.

“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin.

Oleh karena itu, untuk Pilkada 2024, KPU memprioritaskan konsultasi dengan DPR RI untuk menghindari teguran serupa dari DKPP.

“Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa jalur-jalur konsultasi yang ditempuh oleh KPU RI tersebut akan tertib secara prosedur untuk menghindari pengalaman ditegur DKPP RI.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8), MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebagai inkonstitusional bersyarat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here