KARAWANG – Marhamah, seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Qatar tertipu ratusan juta rupiah oleh laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
kuasa hukum Marhamah, Alex Safitri, di Karawang, Rabu (17/10/2018) mengatakan Marhamah (23) sudah melaporkan kasus penipuan melalui media sosial ini ke Polres Karawang.
Dikatakannya, TKW asal Desa Kutawargi, Kecamatan Rawamerta, itu tertipu hingga Rp 150 juta oleh Romi Mintarsyah, warga Dusun Sukatani, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, yang dikenalnya melalui Facebook pada 3 Maret 2017.
Marhamah dan Romi sepakat berpacaran setelah kenalan melalui Facebook. Bahkan, dalam beberapa kali kesempatan, melalui chat-nya, Romi menyatakan siap menikahi Marhamah.
Alex mengatakan, dengan modal janji akan menikahi, pelaku tidak malu-malu memintai uang kepada korban dengan alasan untuk membuka usaha.
Merasa dekat dan percaya, akhirnya korban mengirim uang melalui Western Union.
Alex menyebutkan, seperti dikutip Antara, selama sekitar dua tahun menjalani hubungan pacaran, kliennya, Marhamah, tidak pernah bertemu dengan pelaku. Komunikasi hanya berlangsung melalui chat media sosial.





