
RENCANA negara jiran Malaysia menghapus hukuman mati yang dinilai publik kejam dan tidak berprikemanusiaan kemungkinan bisa menyelamatkan sekitar 1.200 terpidana mati termasuk 117 tenaga kerja migran Indonesia (TKI).
Hukuman gantung diberlakukan Malaysia terhadap napi kriminal kelas berat seperti pelaku pembunuhan, penculikan, kepemilikan senjata api dan narkoba atau di negeri itu dikenal sebagai dadah.
Menteri Komunikasi Malaysia Gobind Singh Deo pada AFP mengonfirmasi rencana pemerintahnya untuk menghapus hukuman mati yang merupakan warisan kolonial Inggeris itu demi memenuhi aspirasi publik yang menganggap hukuman itu melanggar HAM.
“Kabinet telah memutuskan penghapusan hukuman mati, sehingga saya berharap undang-undangnya segera diamendeemen, “ Ujarnya.
Sementara pejabat di Kantor PM Malaysia, LIew Vui Keong menyatakan bahwa rencana amendemen penghapusan UU Hukuman Mati akan dibawa dalam rapat kerja parlemen, Senin depan (15/10).
Menurut dia, dengan keputusan tersebut, seluruh jadwal eksekusi bagi terpidana mati akan ditangguhkan dan aka nada moratorium terkait pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana hukuman mati. Selain Malaysia, sejauh ini sudah 142 negara yang menghapuskan hukuman mati.
Sebanyak l.207 Terpidana Mati
Berdasarkan laporan Amnesty International, Malaysia termasuk diantara 10 negara yang masih memberlakukan hukuman mati, dan selama periode antara 2007 – 2017, tercatat tiga napi yang dieksekusi hukuman gantung dari 1.207 narapidana yang divonis hukuman mati atau 2,7 persen dari sekitar 60. 000 napi.
Menurut catatan Migrant Care, seluruhnya tercatat 167 buruh migran Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati yakni 117 orang di Malaysia, 27 orang di China, 21 orang di Arab Saudi, 1 orang di Qatar, dan seorang di Singapura.
Sejauh ini belum ada skim perlindungan hukum memadai bagi TKI yang disediakan pemerintah RI, sementara perjanjian dengan 13 negara tujuan seperti Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, Suriah, dan Libanon hanya sebatas memorandum of understanding (MoU).
Keputusan Malaysia menghapus hukuman mati merupakan berita baik bagi saudara-saudara kita yang terancam hukuman tersebut, namun demikian, bukan berarti pembinaan dan penyuluhan bagi calon TKI, khususnya terkait masalah hukum dan juga kompetensi keahlian mereka diabaikan begitu saja. (NS)




