Tentara nyambi bisnis?

Wacana mencabut larangan bagi TNI untuk berbinis menuai pro-kontra. Yang menolaknya, menganggap hal itu menghianati semangat reformasi 1998 dan merusak profesionalisme TNI.

WACANA  untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 terutama Pasal 39 butir c terkait larangan berbisnis bagi anggota TNI aktif jadi perbincangan hangat dan menuai pro-kontra di tengah publik.

Selain Sapta Marga yang dijadikan pedoman prajurit TNI, anggota TNI sebagai patriot, kesatria dan bhayangkari negara juga dibekali dengan Sumpah Prajurit.

Lengkapnya SAPTA MARGA  berbunyi sbb:

  1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.2. Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.

    3. Kami kesatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

    4. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.

    5. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia memegang teguh disiplin dan taat kepada pimpinan serta menjujung tinggi sikap dan kehormatan prajurit

    6. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa sedia berbakti kepada negara dan bangsa.

    7. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Sumpah Prajurit

Demi Allah saya bersumpah dan berjanji setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan, menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan NKRI serta memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

Perlunya pembekalan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, TNI  sebagai garda terdepan pembela bangsa dan negara adalah profesi yang menuntut keseriusan, fokus dan memikul beban berat serta berisiko tinggi.

Rambu-rambu bagi anggota tentara di negara mana saja, memang perlu, mengingat tugasnya sebagai tulang punggung pengawal  kedaulatan negara sampai menyabung nyawa sekali pun untuk membela negara dan menghadapi musuh-musuh.

Untuk itu, seorang prajurit profesional, apalagi di satuan-satuan khusus, intai dan komando, digembleng  ekstra keras, bahkan sampai di batas daya tahan manusia, bertahan hidup di rimba raya, lokasi dan cuaca ekstrim dan bahkan dari kemungkinan siksaan musuh jika tertawan.

Itu sebabnya, munculnya wacana untuk menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI yang dimuat dalam pasal 39 huruf c UU  Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menuai polemik.

Yang menentangnya, menganggap rencana mencabut larangan berbisnis bagi anggota TNI dinilai sebagai kemunduran dari semangat Reformasi 1998 yang menginginkan militer profesional.

Sarat kepentingan

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, gagasan untuk merevisi UU No. 34 tahun 2004 terkait pencabutan larangan bagi TNI aktif berbisnis  sarat kepentingan yang bertentangan dengan semangat reformasi dan memancing reaksi negatif publik.

“DPR dan pemerintah harus menghentikan pembahasan revisi UU TNI  kontroversial tersebut yang akan memundurkan jalannya reformasi TNI,” kata Al Araf (Kompas, 16/7).

Menurut Al Araf, aturan yang melarang anggota TNI aktif berbisnis berlatar belakang historis pada masa Orde Baru dan regulasi tersebut  dirancang untuk menjaga profesionalisme TNI.

Larangan berbisnis yang dimuat di Pasal 39 huruf c UU No. 34 tahun 2004 dilatarbelakangi sepak-terjang militer saat itu yang dianggap  melenceng jauh dari tugas pokoknya mengurusi pertahanan negara serta adanya desakan masyarakat sipil yang menuntut profesionalisme militer pada Reformasi 1998.

Kegiatan prajurit dalam politik dan bisnis di masa Orde baru dinilai  telah mengganggu profesionalisme militer serta serta mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil.

“Karena itu ketika Reformasi bergulir, militer dikembalikan ke khittah aslinya yakni untuk pertahanan negara,” ucap Al Araf.

Wacana untuk menghapus Pasal 39 c  UU No. 34 yang yang memuat larangan TNI berbisnis dilontarkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam acara Dengan Pendapat Publik terkait RUU TNI/Polri (11/7).

“Kami sarankan Pasal 39 huruf c UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dibuang karena mestinya yang dilarang berbisnis adalah institusi TNI, tapi kalau prajurit, (masak) orang mau buka warung saja tidak boleh,” ujar Kresno seperti dikutip youtube Kemenko Polhukam (11/7).

Anggota DPR setuju

Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Rizki Natakusumah juga mengamininya wacana Pasal 39 huruf c revisi UU No 34 tersebut dengan mengatakan, prajurit TNI seharusnya tidak dilarang negara untuk berbisnis.

Alasannya, kesejahteraan prajurit TNI, khususnya di wilayah pelosok sangat memprihatinkan. “Prajurit TNI kan punya keluarga, anak dan  istri yang harus dihidupi, dinafkahi dan harus dicukupi kehidupan sehari-harinya,” ujar Rizki pada Kompas.com. (16/7).

“Saya yakin, pemerintah juga melihat dari kacamata yang sama dengan Komisi I DPR. Kesejahteraan prajurit yang ditugaskan di wilayah konflik, terutama di pelosok, kehidupan sehari-harinya  sangat memprihatinkan,” sambungnya.

Rizki sepakat, kesejahteraan prajurit mestinya diurus negara dan menurut dia, DPR bersama pemerintah selama ini telah bekerja keras memperjuangkan kenaikan anggaran untuk kesejahteraan prajurit TNI,  namun nilainya masih minim.

“Jadi dari realita yang ada, kurang pas jika negara melarang TNI untuk beraktivitas bisnis, selama itu tidak menyalahi aturan,” jelas Rizki.

Rizki mengatakan, selama usaha bisnis yang dijalankan si prajurit TNI tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugasnya sehari-hari, maka tidak ada masalah.

Meski demikian, Rizki menekankan TNI memang idealnya mengurusi pertahanan dan kedaulatan negara saja.

 Tidak Perlu khawatir

Sementara KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kepada pers di Mabes TNI (16/7) , meminta masyarakat tidak khawatir terhadap pasal revisi UU TNI yang mengusulkan  penghapusan larangan bagi  tentara untuk berbisnis.

Menurut dia boleh-boleh saja orang menoleh perjalanan sejarah masa lalu, tetapi yang lebih penting adalah langkah ke depan, apalagi, sayang jika talenta dan kompetensi yag dimiliki anggota TNI yang pernah bertugas di pelosok negeri tidak dimanfaatkan.

Ia mencontohkan dirinya yang juga menekuni studi ekonomi pembangunan, sehingga paham misalnya mengenai pembukaan lahan pertanian dan pengembangan wilayah.

Jenderal Maruli juga meyakini, penghapusan larangan bagi anggota TNI aktif berbisnis tidak menjadi masalah ke depannya dan sah saja bila dilakukan oleh prajurit di luar jam dinas dan usahanya halal dan yang diperjual-belikan bukan barang illegal.

“Kenapa kita tidak boleh berbisnis? kata-kata ‘bisnis’ itu bagaimana? Kalau misalnya buka warung atau jual-beli sepeda motor, kalau dia belinya benar, tidak pakai kekuatan (apa salahnya-red), “ ujar KSAD.

Jadi ia meminta masyarakat tak perlu khawatir jika nantinya ada oknum TNI yang menggunakan kekuatan (memaksa-red) dalam berbisnis, karena hal itu sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Yang enggak boleh itu jika tiba-tiba mengambil alih sesatu menggunakan kekuatan. Itu nggak boleh. Itu juga saya kira di zaman demokrasi sekarang ini sudah nggak ada lagi lah ,” kata Maruli seraya menambahkan, anggota TNI di era now sangat takut pada medsos.

 Cegah konflik kepentingan

Sebaliknya,  Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina Anton Aliabbas, saat dihubungi Kompas.com (16/7) mengatakan, larangan bagi prajurit aktif TNI berbisnis adalah buat mencegah konflik kepentingan.

Sebab, kata Anton, jika personel TNI berbisnis maka akan sulit memisahkan antara urusan pribadi atau instansi, serta riskan menyalahgunakan kewenangan dan kekuatan militer.

“Karena bagaimanapun juga sekarang ada banyak anggapan ada oknum-oknum yang masih berbisnis, menjaga instansi bisnis dan lain-lain. Kita ingin mencegah itu,” ucap Anton.

Anton menyampaikan, dalam pembahasan RUU TNI pada 2004 silam, DPR dan pemerintah sepakat memutuskan melarang militer berbisnis dengan harapan mereka profesional mengurus tugas pertahanan dan menjaga kedaulatan.

“Jelas ketika negara ingin membentuk TNI yang profesional maka salah satunya indikasinya adalah negara mengambil alih semua bisnis militer, baik yang langsung maupun tidak langsung,” ujar Anton.

“Dengan kata lain negara ingin menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang utama,” sambung Anton.

Aktivitas prajurit dalam politik dan bisnis di masa Orde baru yang telah mengganggu profesionalisme militer serta serta mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil.

Perlu kajian mendalam

Suka atau tidak suka, wacana penghapusan larangan bagi anggota TNI aktif berbisnis agaknya harus dikaji secara mendalam dan komprehensif dan dipertimbangkan masak-masak, mudharat dan manfaatnya.

Mungkin perlu studi banding terkait bisnis kalangan militer di negara lain, namun tidak perlu lah berbondong-bondong menghambur-hamburkan anggaran ke LN seperti dilakukan DPR ‘tempo doeloe’, cukup meminta para Dubes untuk mencarikan info di negara tempat penugasan masing-masing.

Namun di tengah ketidakpastian geopolitik saat ini, pemunculan perang proxi (perpanjangan tangan pihak lain), perang asimetris, pemanfaatan teknologi cyber, penggunaan dron dan ancaman teroris, menuntut kesiapan TNI.

Perlu kesiapan, pelatihan dan penyesuaian terus-menerus SDM atau personil TNI terkait doktrin perang, seiring potensi ancaman, untuk terus mengasah strategi dan taktik, kesiapan, penambahan  dan pemutakhiran  alutsista  serta keandalan awaknya.

Sebagai militer profesional, sosok anggota TNI harus ditempa dengan semangat korsa yang tinggi, heroisme, pengorbanan serta pengabdian dalam menjalankan tugas pokoknya membela NKRI.

Jika akan membangun postur militer profesional ke depan yang ramping dan tangguh, TNI agaknya harus fokus terhadap tugas pokoknya di sektor pertahanan selaku patriot, bhayangkari dan penggawa NKRI.

Mengenai kesejahteraan anggota TNI, mestinya diurus negara, karena jika anggota TNI harus berbisnis untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, yang jadi persoalan nanti, munculnya ekses-ekses dan kontradiksi di lapangan.

Saat UU No. 34 tahun 2004 terkait larangan berbisnis bagi TNI masih berlaku saja sampai kini, penyimpangan-penyimpangan itu sering terdengar, apalagi jika larangan tersebut dicabut.

Pilihan sulit, misalnya bagi prajurit saat hendak dikirim bertugas ke front untuk meninggalkan bisnisnya yang sedang bermasalah atau sedang tumbuh, juga untuk mengawasi komandan atau perwira dengan jabatan tinggi yang memanfaatkan anak buah untuk kegiatan bisnisnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here