Tornado vs Puting Beliung

JAKARTA – Wilayah Rancaekek mengalami kerusakan akibat pusaran angin kencang, Rabu (21/2/2024). Menurut Peneliti BRIN, fenomena di perbatasan Bandung-Sumedang itu bukan puting beliung, melainkan tornado.

Puting beliung dan tornado merupakan jenis bencana alam yang ditandai oleh pusaran angin dengan kecepatan dan durasi tertentu, yang dapat menyebabkan kerusakan di sekitarnya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan puting beliung sebagai gerakan angin berputar, sementara tornado adalah angin berolak berbentuk spiral dengan gumpalan awan corong yang dapat menimbulkan kerusakan.

Puting beliung adalah angin berputar dengan kecepatan lebih dari 56 km/jam, bergerak lurus, dan berlangsung maksimal 5 menit. Puting beliung juga dikenal sebagai angin Leysus.

Sebaliknya, tornado adalah kolom udara berputar kencang yang menyentuh tanah, biasanya terkait dengan badai petir, dengan kecepatan mencapai 300 mil per jam atau berkisar 3-60 menit.

Tornado cenderung terjadi dalam awan badai di sepanjang front atau dalam awan badai supersel. Sedangkan, puting beliung terjadi karena konveksi lokal di dalam awan badai dan umumnya terkait dengan downburst/microburst yang kuat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here