WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani dua perintah eksekutif untuk melarang TikTok dan WeChat.
Presiden menyebutkan, aplikasi besutan China itu menimbulkan “darurat nasional” sehubungan dengan rantai pasokan layanan dan teknologi informasi dan komunikasi dari kedua aplikasi itu.
Akan berlaku dalam 45 hari, larangan bertransaksi apa pun dengan pemilik TikTok, ByteDance Ltd, atau anak perusahaannya. Juga melarang transaksi apa pun yang terkait dengan WeChat oleh siapa pun, atau yang terkait dengan properti apa pun. Semua warga AS harus tunduk pada yurisdiksi Amerika Serikat.
Laporan ZDNet, Senin (7/8/2020) TikTok telah mencatat lebih dari 175 juta unduhan di AS, sekitar 800 juta pengguna secara global, WeChat memiliki lebih dari 1,2 miliar pengguna aktif bulanan di AS.





