JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Mesir telah memulangkan tujuh Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Mesir sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“KBRI Kairo telah membantu melakukan pemulihan hak-hak mereka dan mengurus proses kepulangan mereka,” demikian menurut KBRI Kairo dalam pernyataan tertulis resmi, Rabu (26/9/2018).
Para TKI tak berdokumen tersebut, yang pada umumnya bekerja di Mesir sekitar satu hingga 11 tahun, berinisial sebagai SS, DJ, NS, NT, KN, NG, dan WT. Mereka berasal dari Cirebon, Indramayu, Subang, Cianjur dan Ende.
Mereka telah ditampung sekitar 3 hingga 8 bulan di Shelter KBRI Kairo.
Ketujuh TKI ilegal tersebut melarikan diri karena menerima perlakuan kasar dan tidak manusiawi dari majikan.
Sesuai dengan Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 mengenai Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, Mesir bukan merupakan negara tujuan penempatan bagi TKI di sektor domestik.





