ANDAIKAN bisa memilih, maukah Anda tiap hari terima uang Rp 7.000,- tapi dari pagi siang sore sampai malam, selalu mencium anyirnya bau sampah? Jangankan Rp 7.000,- sampai Rp 50.000,- pun pasti ogah. Tapi itulah nasib warga sekitar TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi. Karena tak ada pilihan lain, mereka hanya bisa pasrah menerima nasibnya. Tiap hari harus berakrab-akrab dengan bau anyir sampah. Tapi sampai kapan?
Sampai……., TPST Bantargebang ditutup, tentunya. Penutupan itu sepertinya akan mendekati kenyataan, apabila “konflik” persampahan atara Pemkot Bekasi-Pemprov DKI tak menemukan titik temu. Gubernur Anies Baswedan bersikukuh hanya bayar dana hibah sampah Rp 194 miliar, sementara Walikota Bekasi minta dana kemitraan Rp 2 triliun pertahun. Karena Walikota Bekasi yang punya kuasa, bisa saja langsung TPST ditutup tup…., dan Pemprov DKI kelabakan cari TPST ke mana lagi?
Penduduk Ibukota setiap harinya memproduksi sampah sampai 7.000 ton. Itu di luar produk warga Jakarta pinggiran yang mengurus sampahnya lewat TPSSB (Tempat Pengolanan Sampah Sistem Bakar). Memang menjadi ironis, sampahnya orang Jakarta tapi membuangnya bukan di wilayah Jakarta juga, melainkan ke Bekasi. Enak Jakarta, tapi enek Bekasi dong! Warga sekitar TPA Bantar Gebang setiap hari muneg-muneg (mau muntah) karena cium sampah “impor”.
Memang harus diakui, ada dana kompensasi buat warga sekitar TPST Bantargebang. Karena setiap hari harus mencium bau sampah busuk, Pemkot Bekasi memberikan “Uang Bau” per-KK Rp 600.000,- untuk jangka waktu 3 bulan. Kok kecil banget ya? Bagaimana tidak dibilang kecil; jika Rp 600.000,- untuk 3 bulan, bararti sebulan Rp 200.000,- atau Rp hampir Rp 7.000,- perhari.
Sudah jumlahnya terlalu kecil, juga sangat tidak adil. Memangnya yang punya hidung itu hanya Kepala Keluarga, sehingga yang dapat hanya yang jadi Kepala Keluarga saja? Maka sekali lagi harus ditegaskan, “Uang Bau” itu sama sekali tidak adil dan terlalu kecil.
Mestinya, bila mau memanusiakan warga Bantargebang, tiap bulan perorang minimal Rp 500.000,- kali jumlah keluarganya. Bisa triliunan dong setiap tahun? Itu urusan Pemprov DKI-Walikot Bekasi lah. Atau, untuk menekan anggaran, warga diseleksi lagi lewat pemeriksaan THT. Bagi mereka yang ada gangguan penciuman, tidak memperoleh “Uang Bau” tersebut.
Bila angkanya seperti di atas, wajar saja Pemkot Bekasi menuntut dana kemitraan Rp 2 triliun pertahun. Sebab disamping untuk “Uang Bau” warga sekitar TPST, Pemkot Bekasi harus membangun infrastruktur dan merawat jalan-jalan menuju Bantargebang, agar truk-truk sampah berjalan tanpa kendala.
Tapi nampaknya “Uang Bau” yang adil itu hanya akan menjadi fiksi. Sebab yang terjadi, boro-boro Pemprov DKI mau bayar dana kemitraan Rp 2 triliun, malah Gubernur Anis menilai Pemkot Bekasi membebankan APBD-nya ke DKI Jakarta. “Bekasi kan wilayah Jabar, ya minta ke Gubernur Jabar dong.” kata Gubernur Anies.
Padahal bisa saja Walikota Bekasi Rachmad Effendi membalikkan kata-kata itu. Lho, memangnya Bantargebang wilayah DKI Jakarta, kenapa Anda membuang sampah ke sana? Buang ke wilayah sendiri, misalkan ke eks pulo reklamasi Teluk Jakarta. Kan sudah dicabut izinnya? Ketimbang nganggur, manfaatkan saja untuk penampungan sampah. Tinggal pasang pagar hebel ke seluruh pulo baru, kan cakep itu. (Cantrik Metaram)





