“Uni Eropa menyerukan Israel untuk mengakhiri semua aktivitas pemukiman, sejalan dengan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan,” ujarnya, sambil menegaskan menolak keputusan AS yang merubah pandangan jika pemukiman Israel legal, dilansir Aljazeera, Jumat (29/11/2019).
Beberapa hari sebelum pengumuman AS, pengadilan tertinggi Eropa – Pengadilan Eropa (ECJ) memutuskan bahwa produk dari pemukiman Israel yang dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki harus diberi label, sehingga konsumen dapat membuat “pilihan berdasarkan informasi”.
Penjajaran pergeseran kebijakan AS dan putusan pengadilan Eropa mewakili pendekatan yang semakin berbeda dengan pemukiman di Washington dan Brussels.




