
ACUNGAN jempol perlu diberikan atas langkah sigap Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot tiga perwira tinggi bawahannya yang ikut permainan “gendang” yang ditabuh Joko Tjandra.
Publik berharap, selain pencopotan Brigjen (Pol) Trisetijo Utomo, Brigjen (Pol) Nugroho Wibowo dan Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, sutradara dan para pemain kunci konspirasi juga bisa dibongkar tuntas.
Prasetijo dicopot karena sebagai Karo Koordinasi dan Pengawas Penyelidik PNS Bareskrim Polri, bukan wewenangnya menerbitkan surat jalan bagi Joko yang disebut sebagai konsultan instansi yang dipimpinnya (padahal ia jelas buronan-red).
Kesalahanan Nugroho sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia karena menandatangani surat pengajuan dari instansinya dialamatkan ke Dirjen Imigrasi terkait pencabutan red notice Interpol a/n Joko Tjandra sehingga interpol tidak lagi mencantumkan namanya dalam daftar pencarian orang.
Sedangkan Napoleon dianggap bersalah karena selaku Kepala Divisi Hubungan In’tl Polri, atasan Nugroho, dianggap lalai mengawasi anak buahnya. Selain ditangani sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik, ketiganya kemungkinan juga akan dipidanakan.
Berbekal “surat sakti” itu, Joko terlacak terbang dengan pesawat charter dari Jakarta ke Pontianak (19/6) dan kembali lagi pada (22/6). Kabarnya Prasetijo dan pengacara Joko, Anita Kolopaking juga ikut “mengawalnya”.
Prasetijo yang perwira tinggi berbintang satu itu juga mengurus surat bebas Covid-19 di Pusdokkes RS Polri, Jakarta Timur yang diperlukan untuk melakukan perjalanan Joko Tjandra.
Selama di Jakarta, Joko Tjandra juga masih sempat mengurus paspor RI di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni, padahal konon ia sudah WN Papua Nugini.
Joko Tjandra, Bos PT Era Grant Prima adalah terpidana kasus hak pengalihan utang (cessie) Bank Bali yang digelapkannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp905 triliun.
DPR Malah Jadi Ganjalan
Ironisnya, DPR yang seharusnya proaktif memanfaatkan momentum untuk menguak kotak pandora keterlibatan oknum-oknum instansi pemerintah dan penegak hukum dalam pelarian Joko Tjandra malah bersikap sebaliknya.
Langkah Komisi III DPR mengagendakan rapat gabungan dengan segenap pimpinan instansi penegakan hukum untuk menelusuri kaburnya Joko Tjandra terganjal oleh persoalan birokratik.
Wakil Ketua DPR F-Golkar Aziz Samsudin tidak mau menanda tangani izin rapat gabungan dengan instansi terkait dengan alasan melanggar Tatib DPR karena digelar di tengah masa reses.
Akibatnya, peluang emas DPR menjalankan fungsi pengawasannya dalam kasus skandal Joko Tjandra yang sudah mempermalukan dan menampar wajah pemerintah, bahkan juga segenap bangsa Indonesia terbuang percuma.
Aziz dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai menghalangi tugas DPR menjalankan fungsi pengawasan dan diduga ada kepentingan di balik pelarangan itu.
Alasan Aziz bahwa Bamus DPR melarang rapat pengawasan saat reses juga dianggap Boyamin tak masuk akal, karena rapat bisa digelar secara virtual dan di masa-masa sebelumnya rapat semacam itu juga sudah sering diselenggarakan.
Mandulnya penegakan hukum di negeri ini semakin sempurna karena kepemimpinan KPK yang dilantik Desember tahun lalu pasca pengesahan UU 19/2019 (revisi UU 30/2002) tentang lembaga anti rasuah juga “bungkam seribu bahasa”
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berkilah, pihaknya baru bisa menindak lanjuti suatu kasus jika “diback-up” oleh aparat penegak hukum yang menyatakan ada indikasi suap atau gratifikasi dilakukan Joko Tjandra saat berada di Indonesia. “Jika tidak, apa wewenang KPK?, “ kilahnya.
Sebaliknya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, KPK bisa mengambil alih penyelidikan dan penyidikan jika proses penanganan kasus korupsi terhadap penyelenggara negara atau penegak hukum tertunda tanpa alasan jelas.
Kabur Sehari Jelang Vonis PK
Kabur ke PNG dengan pesawat charter dari Bandara Halim PK, Jakarta 10 Juni, 2009 sehari menjelang vonis PK berupa hukuman kurungan dua tahun dijatuhkan (ada yang membocorkan-red), Joko Tjandra tiba-tiba muncul di Jakarta, 8 Juni lalu.
Hanya sekitar satu jam, ia berhasil mengurus KTP-el baru di Kel. Grogol Selatan, Jakbar yang agaknya dibuka khusus pukul 07.00 pagi untuk melayaninya, lalu meluncur ke PN Jaksel untuk mendaftarkan sidang PK.
Baik Lurah Asep Subahan mau pun petugas panitera PN Jaksel membiarkan saja Joko Tjandra yang masih berstatus buronan itu bebas melenggang. Asep pun lalu dicopot jabatannya.
Joko kembali raib, absen pada persidangan PK, dijadwalkan pada 29 Juni, 6 Juli dan 20 Juli. Kabarnya ia terbang dengan pesawat charter dari Halim PK ke Pontianak pada akhir Juni, namun tanggal tepatnya tidak diketahui. “Lolos maning…lolos maning”.
Rapat terbatas pun digelar oleh Menko Polhukam Mahfud MD (20/7)dihadiri para perwakilan Kemlu RI, Kememkumham, Kejaksaaan Agung, Polri dan BIN untuk mengoordinasikan langkah-langkah strategis memburu Joko.
Nasi telah menjadi bubur, wajah RI yang selalu mengklaim sebagai negara hukum coreng-moreng oleh ulah seorang Joko Tjandra, dan mungkin ia sedang terkekeh-kekeh menikmati sukses mengadali sederet petinggi instansi di negeri ini.
Joko Tjandra sebenarnya sedang menunjukkan bagaimana buruknya kinerja dan koordinasi antarinstansi yang mengurusi lalu-lintas dan pendataan manusia di negeri ini, juga begitu mudahnya oknum-oknumnya diajak “berhianat” terhadap bangsa dan negara.
Bocornya surat-surat, dokumen rahasia serta rekaman suara maupun visual oknum-oknum penegakan hukum, pengacara dan saksi lainnya terkait kasus Joko Tjandra menunjukkan adanya masalah internal serius di lingkup instansi penegak hukum yang harus dibenahi.
Jadi sangat disayangkan, jika kasus Joko Tjandra tidak dijadikan pelecut bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan dan perombakan total di instansi-instansi terkait, termasuk manusianya. Kapan lagi?
Untung ada Joko Tjandra………. (Berbagai Sumber/NS)




