JAKARTA – Kementerian Kesehatan menemukan dugaan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh beberapa oknum senior kepada mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, Dokter Aulia Risma Lestari.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini sudah berlangsung sejak Aulia Risma masih berada di semester 1, yakni sekitar Juli hingga November 2022,” ujar Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan, yang bertugas mengumpulkan uang dari teman-temannya dan menyalurkannya untuk kebutuhan non-akademik para senior.
Kebutuhan non-akademik tersebut meliputi pembayaran untuk penulis lepas yang membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan lainnya untuk senior.
“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” kata Syahril.
Bukti dan kesaksian terkait permintaan uang di luar biaya pendidikan ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” tuturnya.
Terkait penghentian sementara praktik PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, Syahril menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil oleh Kemenkes, salah satunya karena adanya dugaan upaya penghalangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes.





