UU PPRT Disahkan

Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 secara resmi memberikan pengakuan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) melalui jaminan hak normatif yang komprehensif. Poin utama dalam regulasi ini mencakup hak atas upah dan THR sesuai kesepakatan, waktu kerja manusiawi, hak cuti, serta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, negara kini mewajibkan penyediaan makanan sehat, akomodasi layak bagi PRT purna waktu, dan lingkungan kerja yang aman guna menghapus segala bentuk praktik eksploitatif.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here