
MALANG – Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan menyayangkan vonis bebas polisi terdakwa kasus kanjuruhan.
Dia menduga ada permainan yang dilakukan majelis hakim sampai menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dia mengatakan, padahal ada unsur-unsur kesengajaan dari polisi yang menembakkan gas air mata dan menimbulkan banyak korban dalam tragedi tersebut sudah terpenuhi.
Andy Irfan mengatakan, seperti dilansir Republika, putusan tersebut menggambarkan hakim yang menyidangkan perkara tersebut hanya menjadi alat cuci piring bagi kepolisian. Vonis tersebut juga disebutnya menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan, dan menimbulkan keraguan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.
“Putusan ini menggambarkan bahwa hakim hanya sebagai alat pencuci piring bagi polusi. Ini adalah tragedi bagi sistem peradilan kita. Ini juga tragedi bagi siapapun orang yang ingin menuntut keadilan,” ujarnya.
Pihaknya pun akan mendesak jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia juga berencana membuat laporan kepada Komisi Yudisial agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan.
Andy juga berjanji akan melakukan eksaminasi publik melibatkan akademisi hukum yang berkompeten untuk menilai apakah putusan tersebut kredibel atau tidak.
Selain itu, pihaknya akan membuat laporan utuh kepada komnasHAM terkait dugaan kejahatan HAM berangkat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.




