Usulan Baru RUU Perampasan Aset: Judi Online Masuk Klaster Tindak Pidana

JAKARTA, KBKNEWS.id – Judi online (judol) diusulkan masuk dalam klaster tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yerikho menyoroti belum masuknya judi online dalam 13 jenis tindak pidana yang telah tercantum dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, aktivitas judol perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan perputaran uang dalam jumlah besar.

Ia menyebut data PPATK menunjukkan perputaran uang judi online pada 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Sementara itu, deposit judi online pada semester I 2026 disebut mencapai Rp22 triliun dan dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp588,62 miliar.

Yerikho juga meminta aliran dana hasil judi online ditelusuri agar tidak dialihkan ke berbagai sektor usaha maupun pembelian aset di luar negeri.

“Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti,” kata Yerikho.

Selain memasukkan judol, Yerikho mendukung RUU Perampasan Aset disusun secara jelas dan spesifik serta disinkronkan dengan aturan lain, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia juga mengingatkan agar penerapan aturan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, batas kewenangan, serta prosedur yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Saat ini, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset, yakni korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang (TPPO).

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here