JAKARTA – Wakaf sejauh ini masih belum popular di masyarakat. Sebagai salah satu bentuk amalan muamalah dalam ajaran Islam. Wakaf juga masih belum dipahami secara luas dalam segmen masyarakat dan juga belum dipahami secara mendalam tentang hakikat, ragam dan bentuknya.
Guna memperluas manfaat wakaf, DR H Slamet Riyanto Msi Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendukung lahirnya gerakan wakaf produktif. Namun menurutnya gerakan wakaf produktif belum dapat berjalan secara semestinya karena terbentur perundang-undangan yang berlaku.
“Bagaimana memajukan wakaf kalau undang-undangnya belum memberikan banyak ruang gerak. Undang-Undang nomer 41 tahun 2004 harus bisa segera direvisi, ” ungkap Slamet saat membuka acara Soft Launching Wakaf Produktif di Jakarta, Rabu (07/12/2016).
“Ini nanti tugas BWI untuk membantu revisi supaya wakaf dapat cepat lari, ” tambahnya.
Slamet menilai potensi wakaf di Indonesia sangat luar biasa kendati masih segelintir masyarakat yang paham apa arti wakaf sesunggunya. Oleh karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI), sebagai representasi negara dalam mengatur aktvitas dan pengembangan wakaf di Indonesia berinisiatif untuk mengintensifkan program edukasi wakaf kepada masyarakat agar pemahaman tentang wakaf menjadi lebih baik dan holistic.
Menyadari bahwa wakaf erat kaitannya dengan dunia usaha, terutama sector ekonomi produktif, untuk itu BWI bersama beberapa nazhir wakaf nasional seperti Dompet Dhuafa, Global Wakaf dan Al Azhar merasa perlu untuk membangun pemahaman yang utuh untuk menjadikan wakaf sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat.




