Wakaf Solusi Pengembangan Harta Produktif

Ilustrasi/Ist

JAKARTA – Perkembangan wakaf sejak zaman nabi Muhammad SAW di Madinah telah membentuk karakteristik khusus dalam hukum Islam yang membedakannya dari hukum lainnya.

Hukum Islam ini berhasil membentuk lembaga perekonomian dengan nilai-nilai yang unik, pelestarian berkesinambungan, dan mendorong penerapan hukum yang tidak dapat dibandingkan dengan umat lainnya.

Fenomena ini dipicu oleh sejumlah penguasa dan orang kaya yang menyumbangkan harta mereka melalui wakaf untuk kegiatan amal, sebagai upaya melindungi harta tersebut dari kemungkinan penyalahgunaan oleh penguasa yang datang setelahnya.

Di kota-kota besar negara Islam, wakaf banyak digunakan sebagai bangunan strategis dan pusat perdagangan.

Di luar kota, wakaf tanah pertanian, khususnya yang berdekatan dengan kota dan pemukiman, menjadi sumber penghasilan yang melimpah.

Pandangan Islam terhadap praktik wakaf seperti ini telah berlangsung sepanjang sejarah Islam dengan bentuk dan tujuannya berkembang pesat.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika jumlah wakaf Islam sangat besar dan tersebar di negara-negara mayoritas muslim, memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Wakaf menjadi solusi untuk pengembangan harta produktif di tengah masyarakat, sekaligus sebagai jalan keluar dari kerakusan pribadi dan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah.

Wakaf secara khusus membantu kegiatan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap umat dan generasi mendatang.

Kegiatan sosial ini diatur dalam syariat Islam sebagai kebutuhan manusia, yang tidak hanya terbatas pada umat Muslim, tetapi juga melibatkan masyarakat nonmuslim. (bwi.go.id)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here