WALHI : SP3 Berulang Tanda Kejahatan Korporasi Berlanjut

Ilustrasi/ Foto: Ensiklopedia.id

JAKARTA – Temuan Panitia Kerja (Panja) Karhutla DPR soal kasus delapan perusahaan, yang diduga terlibat karhutla dan dikenakan SP3 berulang, menjadi bukti awal yang menunjukkan bahwa kejahatan korporasi terus berlangsung.

Hal itu dikatakan, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional Nur Hidayati, di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Nur mengatakan, harus diselidiki mengapa muncul dua kali SP3 untuk perusahaan yang sama. “Harusnya ini patut diduga ada sesuatu yang tidak beres di balik keluarnya SP3 ini. Kami desak lagi Kapolri untuk melakukan penyelidikan internal terhadap kemungkinan keterlibatan aparat kepolisian lakukan pembekingan,” katanya.

Jika Panja Karhutla DPR menemukan delapan SP3 karhutla berulang di Riau, menurut dia, Walhi menemukan tiga perusahaan yang mendapat SP3 kedua kalinya terkait kasus karhutla.

Ia mengatakan kejahatan lingkungan korporasi ini seperti halnya terorisme, karenanya harus dicegah di masa datang. Penanganannya tidak bisa lagi setelah kejahatan terjadi, tetapi justru ada upaya prefentif sehingga korporasi tidak lagi membahayakan masyarakat.

Seperti dikutip dari Antara, sebelumnya, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan SP3 terhadap 15 kasus karhutla di Riau bukan soal teknis pembuktian semata.

Advertisement