Wapres Ma’ruf Dukung Gerakan Indonesia Berwakaf hingga ke Daerah

0
131
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin bertemu Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (Foto: Kemenag)

JAKARTA – Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin, menyampaikan bahwa wakaf tanah di Indonesia tumbuh sekitar 6 persen setiap tahun. Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun, sementara total wakaf uang yang terkumpul saat ini sebesar Rp2,7 triliun.

“Wakaf kita saat ini mengalami perkembangan signifikan. Untuk wakaf tanah, tiap tahun pertumbuhannya 6 persen,” ujarnya dalam audiensi dengan Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Untuk meningkatkan capaian wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggagas Program Gerakan Indonesia Berwakaf. Program ini mencakup aktivasi wakaf uang ASN Kemenag, wakaf calon pengantin (Catin), jemaah Haji dan Umrah, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta mendorong partisipasi pemangku kepentingan lainnya.

“Kami sedang menggagas ‘Gerakan Indonesia Berwakaf’, di antaranya dengan mengaktivasi wakaf uang ASN Kemenag, wakaf calon pengantin, jemaah Haji dan Umrah, BKM, serta mendorong pemangku kepentingan lainnya,” kata Kamaruddin, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mendukung penuh Gerakan Indonesia Berwakaf dan mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk berpartisipasi dalam gerakan ini.

“Gerakan Indonesia Berwakaf jangan hanya (digerakkan) di tingkat nasional. Di provinsi-provinsi atau daerah-daerah juga harus digerakkan. Riau dan Sumbar (Sumatra Barat) sudah melakukan gerakan Riau Berwakaf, Sumbar Berwakaf. Kita harap nanti ada Jabar Berwakaf, Jakarta Berwakaf, dan seterusnya,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf juga mengapresiasi perkembangan wakaf di Indonesia dan menjelaskan sejarah serta tantangan dalam pengembangan wakaf, terutama wakaf uang.

Pada 2002, sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang, dengan mempertimbangkan kekalnya nilai pokok dari wakaf uang tersebut.

“Jika kita merujuk pada kekalnya harta benda wakaf pada materi bendanya, maka wakaf uang tidak boleh, karena fisik wakaf uang akan habis. Untuk itu, kita ambil kekalnya pada pokoknya. Sehingga, pada 2002, kita keluarkan fatwa MUI tentang kebolehan wakaf uang,” tuturnya.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here