BAHRAIN – Salah satu warga Bahrain dipenjara karena memberikan komentar yang dibuat di media sosial, berisi rasa simpati terhadap Qatar yang telah dikucilkan negara teluk termasuk Bahrain.
Pekan lalu, otoritas Bahrain mengikuti Uni Emirat Arab dengan mengumumkan akan memenjarakan para simpatisan Qatar.
“Setiap ekspresi simpati dengan pemerintah Qatar atau oposisi terhadap tindakan yang diambil oleh pemerintah Bahrain, baik melalui media sosial, Twitter atau bentuk komunikasi lainnya, merupakan tindak pidana yang dapat dihukum lima tahun penjara dan denda, ” kata kementerian dalam negeri.
“Penuntut telah mulai menyelidiki masalah ini, dan tersangka telah diinterogasi dan ditahan,” kata Ahmed al-Hammadi, mengutip Alarabiya, Jumat (16/6/2017). Hukum kejahatan cyber Bahrain yang ketat melarang ekspresi pembangkangan secara online, termasuk melalui media sosial. Pekan lalu, UEA memperingatkan pengguna media sosial bahwa mereka dapat menghadapi hukuman tiga sampai 15 tahun di penjara dan denda mulai dari 500.000 dirham ($ 136.000) jika bersimpati kepada Qatar di tengah krisis diplomatik yang berkembang di Timur Tengah.
“Penuntut telah mulai menyelidiki masalah ini, dan tersangka telah diinterogasi dan ditahan,” kata Ahmed al-Hammadi, mengutip Alarabiya, Jumat (16/6/2017). Hukum kejahatan cyber Bahrain yang ketat melarang ekspresi pembangkangan secara online, termasuk melalui media sosial. Pekan lalu, UEA memperingatkan pengguna media sosial bahwa mereka dapat menghadapi hukuman tiga sampai 15 tahun di penjara dan denda mulai dari 500.000 dirham ($ 136.000) jika bersimpati kepada Qatar di tengah krisis diplomatik yang berkembang di Timur Tengah.





