JAMBI – Dua wartawan di Jambi mendapat perlakukan kasar oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
Hal ini memicu kepedulian dari seluruh wartawan di Jambi. Mereka protes dan meminta para penghalang kerja wartawan diberikan sanksi hukum.
Jumat pekan lalu, wartawan Harian Pagi Jambi Independent (JI), Syafrizal Pradana Zebua, dan photografernya, Eddy Djunaedi, menjadi korban arogan dari oknum petugas BPN itu.
Ketika itu, Jum’at 16 Desember 2016, pukul 14.45 WIB, Syafrizal tiba di kantor BPN Kota Jambi, ingin mewawancarai kepala BPN, terkait kinerja BPN Kota Jambi selama ini. Setiba di kantor itu, Rizal diarahkan staf Customer Service (CS), Apri, menemui staf TU bernama Yasniati alias Een.
Pukul 15.00 WIB, Rizal sudah berhadapan dengan Een. Wanita bertubuh tambun itu minta pembicaraan mereka tidak direkam. Ponsel milik Rizal pun dimatikannya. Rizal diam saja. Tapi Een tak puas, dia lalu mengambil ponsel Rizal dan memegangnya selama wawancara berlangsung. Sikap Een ini dinilai sudah melakukan perampasan.
Sekitar pukul 15.15 WIB, Rizal dikagetkan suara ribut-ribut dari luar ruangan TU. Di luar ruangan ternyata Ezy sedang dihadang oleh sekitar lima orang yang mengaku pegawai BPN Kota Jambi. Ezy diseret orang-orang itu ke dalam ruangan TU.
Menurut pengakuan Ezy dan Rizal, posisi mereka saat itu terjepit. Een Cs tidak memberi mereka kesempatan untuk keluar ruangan. Beberapa pria berbadan besar berbaris di pintu, berjaga-jaga agar Ezy dan Rizal tidak keluar ruangan. Kejadian ini dianggap penyanderaan.
Ironisnya, sekumpulan orang-orang itu menghardik, membentak dan mengintimidasi Ezy dan Rizal. Kedua wartawan itupun merasa berada di bawah tekanan selama hampir sekitar setengah jam.
Rizal kemudian meminjam ponsel milik Ezy, karena ponselnya masih ditahan Een dalam posisi padam. Melalui ponsel Ezy itulah Rizal menghubungi Pemimpin Redaksi Jambi Independent, Alpadli Monas. Dia pun menceritakan kejadian tersebut.
Melalui sambungan telepon itu, Alpadli memerintahkan Rizal dan Ezy bertahan. Pihak redaksi di kantor JI langsung menghubungi pihak kepolisian, meminta bantuan untuk menjemput Rizal dan Ezy. Sebelum bantuan datang, setelah melalui perdebatan sengit, akhirnya Een Cs melepaskan Rizal dan Ezy.
Rizal dan Ezy langsung kembali ke kantornya dan melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut. Oknum-oknum pegawai BPN Kota Jambi itu dinilai telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Mereka telah menghalang-halangi tugas wartawan dalam meliput.
Paska peristiwa tersebut, kalangan wartawan di Jambi menunjukkan solidaritasnya. Mereka pun menggelar pertemuan, membahas tindakan yang mesti diambil menyikapi perlakuan oknum-oknum pegawai BPN Kota Jambi itu.
“Kesimpulannya, kasus ini harus diselesaikan sampai tuntas. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi di Jambi. Sudah banyak kawan-kawan wartawan mendapat perlakuan tidak baik. Ini yang terakhir, jangan sampai terulang kembali,” tandas Alpadli Monas.
Dikutip dari Info Jambi, pihak kepolisian sedang memproses kasus ini.




